Akal Bulus Pria Kalbar Perkosa Anak Kandung saat Istri Cari Nafkah di Pasar

Kalimantan Barat

Akal Bulus Pria Kalbar Perkosa Anak Kandung saat Istri Cari Nafkah di Pasar

Riani Rahayu - detikSulsel
Selasa, 28 Feb 2023 09:15 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi kasus pemerkosaan. (Foto: iStockphoto)
Pontianak -

Pria berinisial AR (47) di Pontianak, Kalimantan Barat (Barat) memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun hingga korban hamil 7 bulan. Pelaku menjalankan aksi bejatnya itu saat istrinya pergi mencari nafkah.

"Betul, pelaku sudah kami tangkap. Dia adalah ayah kandungnya sendiri, korban sudah hamil 7 bulan," ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto kepada detikcom, Senin (27/2/2023).

Pemerkosaan itu dilakukan AR di rumahnya di Kecamatan Pontianak Kota pada Juli 2022 lalu. Pelaku ditangkap setelah atas laporan ibu korban pada Kamis (17/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AR melancarkan aksi bejatnya itu ketika situasi rumah dalam keadaan sepi, tepatnya saat ibu korban pergi berjualan sayur di pasar. Sementara adik korban yang lainnya sedang tidur.

"Jadi pelaku ini melakukannya saat rumah sepi, anak-anaknya yang lain sedang tidur dan istrinya pergi berjualan sayur. Lalu dia masuk ke kamar korban dan memperkosa korban yang sedang main HP di sana," jelas Indra.

ADVERTISEMENT

Saat kejadian, korban sempat menolak bahkan melakukan perlawanan. Namun, pelaku mengancam sehingga korban pun terpaksa menuruti nafsu bejat pelaku.

"Pada saat kejadian ada perlawanan, tapi korban diancam oleh pelaku," terangnya.

Belakangan perbuatan pelaku akhirnya terbongkar setelah korban mengeluh sakit perut. Setelah diperiksa, ternyata korban sedang hamil akibat perbuatan ayahnya.

"Ibunya juga baru tahu. Korban tahu hamil, dia merasa sakit perut dan merasa jantungnya turun dan saat diperiksa ternyata korban hamil. Korban masih sekolah namun sekarang berhenti karena hamilnya sudah besar," tuturnya.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,"tutupnya.




(urw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads