Guru Agama SMP di Kalteng 5 Kali Cabuli Siswinya di Sekolah Ditangkap

Kalimantan Tengah

Guru Agama SMP di Kalteng 5 Kali Cabuli Siswinya di Sekolah Ditangkap

Riani Rahayu - detikSulsel
Kamis, 23 Feb 2023 14:41 WIB
Guru agama di Kotawaringin Barat ditangkap karena mencabuli siswinya sebanyak 5 kali.
Guru agama di Kotawaringin Barat ditangkap karena mencabuli siswinya sebanyak 5 kali. Foto: Dokumen Istimewa.
Kotawaringin Barat -

Oknum guru agama berinisial WR (43) di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) tega mencabuli siswinya yang berusia 15 tahun sebanyak 5 kali. Pelaku ditangkap polisi saat berada di sekolah.

"Benar, pelaku mencabuli seorang siswinya sebanyak 5 kali, pelaku kami jemput di sekolah," ujar Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono kepada detikcom, Kamis (23/2/2023).

Peristiwa pencabulan itu terjadi di lingkungan sekolah, tepatnya di salah satu ruangan. Di mana pelaku melancarkan aksi bejatnya sejak September 2022 sampai Januari 2023 dengan modus yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pelaku mencabuli korban di sebuah ruangan, yang mana modusnya menyuruh korban datang ke ruangan itu dengan modus menyuruh korban membersihkannya," jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah teman-teman korban menyadari perubahan perilaku korban yang sering murung. Setelah didesak akhirnya korban menceritakan semua yang dialaminya.

ADVERTISEMENT

"Korban cerita ke temannya, dari temannya yang menyampaikan ke orang tua korban, barulah orang tua korban melapor kepada kami" ucapnya.

Saat ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya. Diketahui jika pelaku kerap mengancam korban hingga memberikan uang jajan agar korban tutup mulut.

"Dia akui semuanya. Korban selalu menolak, ancaman juga ada, supaya korban tidak memberitahukan siapa-siapa, korban juga diberi uang jajan Rp 25 ribu sampai Rp 100 ribu," bebernya.

Atas perbuatannya, WR kini ditahan di Polres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. WR dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.




(hmw/hmw)

Hide Ads