Ayah Tiri Jadi Tersangka Kasus Bocah Diperkosa di Manado, Ibu Korban Kecewa

Sulawesi Utara

Ayah Tiri Jadi Tersangka Kasus Bocah Diperkosa di Manado, Ibu Korban Kecewa

Trisno Mais - detikSulsel
Rabu, 22 Feb 2023 15:32 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: Ilustrasi kasus pemerkosaan. (Edi Wahyono/detikcom)
Manado -

Heidy Said (34), ibu bocah 10 tahun penderita leukemia di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) yang diduga tewas karena diperkosa mengaku kecewa usai suaminya atau ayah tiri korban berinisial MB (34) ditetapkan tersangka. Dia beranggapan ayah sambung korban bukan pelaku sebenarnya.

"Pasti saya kecewa, seakan-akan dijajah di negara sendiri. Saya datang minta keadilan, tapi kenyataannya seperti ini," kata Heidi saat ditemui detikcom di kediamannya di Kelurahan Malendeng, Manado, Rabu (22/2/2023).

Heidy beranggapan ada keganjalan dalam penetapan tersangka dalam kasus itu. Dia lantas menuding terduga pelaku pemerkosaan anaknya adalah tetangganya insial FR dan AK yang sempat juga dia laporkan ke polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Terduga pelaku) tetangga kami inisial FR dan AK. Bukti-bukti pengakuan anak saya bukan leukemia, tapi karena benturan. Bukti itu sudah cukup. Tapi bukti itu yang mereka tidak pakai," ujarnya.

Menurut dia, sejak setahun kasus ini bergulir justru ayah tiri korban yang mencari bantuan hukum. Bahkan keluarga sempat mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris.

ADVERTISEMENT

"Kami adalah korban, saya dan papinya (ayah tiri korban) hanya mengais-ngais. Tapi berujung suami saya yang mereka tangkap, padahal dia yang berjuang untuk mencari keadilan anak saya," imbuhnya.

Heidy mengatakan, sebelum ayah tiri korban jadi tersangka, pihaknya mendapatkan surat panggilan dari Polresta Manado pada Jumat (17/2). Dalam surat tersebut disebutkan pihak kepolisian akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut.

Namun belakangan Heidy heran ketika polisi tiba-tiab menetapkan MB sebagai tersangka pada Selasa (21/2). Ayah tiri korban juga langsung ditahan.

"Jumat kami diberikan surat. Tapi hanya undangan untuk memberikan perkembangan, namun saat kami ke Polresta suami saya langsung ditahan dan ditetapkan tersangka," papar Heidy.

Dia mengaku mengaku pasrah dengan penetapan tersangka. Berkaitan dengan upaya hukum yang diambil, dirinya masih berkoordinasi dengan kuasa hukum serta keluarga besarnya.

"Saya kan hanya harap bantuan, sekarang pasrah, sampai barang rumah saya sudah habis. Saya sampai mengamen di rumah makan," imbuhnya.

Diketahui, kasus ini awalnya dilaporkan oleh ibu korban bernama Heidy Said pada 28 Desember 2021. Saat itu ibu korban melaporkan dugaan pencabulan terhadap anaknya usai kemaluan korban mengalami pendarahan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, olah TKP kemudian keterangan ahli penyidik menetapkan MB sebagai tersangka. Ini adalah papa tiri, orang tua tiri korban," ucap Kapolda Sulut Irjen Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Polresta Manado, Selasa (21/2).

Setyo menjelaskan, penetapan tersangka setelah alat bukti berupa hasil visum korban keluar dan memeriksa 18 saksi. Setyo menegaskan, korban meninggal bukan karena pemerkosaan, namun karena penyakit yang dideritanya.

"Meninggal karena itu pastinya karena sakit leukemia. Tapi tentu, kita tidak hanya sekadar memberi atau menerima sakit penyebab yang bersangkutan meninggal," tandasnya.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads