Kapolda Papua Ungkap Langkah Pengamanan Tersangka KPK Bupati Mamberamo Tengah

Papua

Kapolda Papua Ungkap Langkah Pengamanan Tersangka KPK Bupati Mamberamo Tengah

Jonh Roy Purba - detikSulsel
Minggu, 19 Feb 2023 22:08 WIB
Kebakaran melanda rumah dinas Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri. Ini sosok Irjen Mathius.
Foto: Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri. (Tangkapan layar Zoom Meeting)
Jayapura - Kapolda Papura Irjen Mathius D Fakhiri mengungkapkan langkah pengamanan terhadap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebelum diserahkan ke KPK. Tersangka kasus dugaan korupsi itu masih ditahan di Mako Brimob Polda Papua.

"Kami sudah perintahkan ke Dansat Brimob Polda Papua untuk mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap RHP," ungkap Fakhiri kepada wartawan, Minggu (19/2/2023).

Fakhiri menegaskan pihaknya tengah berkoordinasi dengan KPK untuk pelimpahan Ricky Ham Pagawak. Rencananya Ricky akan diterbangkan ke Jakarta besok.

"Yang bersangkutan akan dibawa ke bandara dan selanjutnya akan diterbangkan ke Jakarta," ucapnya.

"Kami akan koordinasi dengan KPK kapan akan dibawa. Mudah-mudahan secepatnya, supaya yang bersangkutan bisa diproses proses hukum," urai Fakhiri.

Pihaknya juga memastikan tersangka KPK itu dalam kondisi sehat usai ditangkap di daerah Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua pada Minggu (19/2) sekitar pukul 16.30 WIT. Personelnya saat ini melakukan pengamanan secara ketat terhadap Ricky.

"Pada saat ditangkap kondisinya dalam keadaan sehat. Kini yang bersangkutan telah diamankan di Mako Brimob Polda Papua," tegas Fakhiri

Untuk diketahui, RHP terjerat kasus korupsi Pemda Kabupaten Mamberamo Tengah tahun 2013-2019. Ricky sempat kabur usai ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh KPK.

KPK lantas memasukkan Ricky Ham dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022. Surat DPO tersebut bernomor R/3892/DIK.01.02/01-23/07/2022.

"Tersangka Ricky Ham Pagawak, Bupati Mamberamo Tengah periode 2013 sampai dengan 2018 dan 2018 sampai dengan 2023, saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022," tegas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ricky Ham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.


(sar/sar)

Hide Ads