Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri mengungkapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak masih ditahan di Polda Papua. Fakhiri menegaskan tersangka KPK itu dalam kondisi sehat.
Fakhiri mengatakan Ricky Ham Pagawak ditangkap di daerah Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Minggu (19/2) sekitar pukul 16.30 WIT. Ricky pun langsung diamankan di Mako Brimob Polda Papua.
"Pada saat ditangkap kondisinya dalam keadaan sehat. Kini yang bersangkutan telah diamankan di Mako Brimob Polda Papua," ungkap Fakhiri kepada wartawan, Minggu (19/2/2023) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fakhiri melanjutkan, Ricky selanjutnya akan dilimpahkan ke KPK. Pihaknya sementara melakukan koordinasi.
"Kita akan koordinasikan ke penyidik KPK untuk langkah selanjutnya. Sebab ini adalah tersangka KPK. Hanya saat ini dia dalam pengamanan Brimob Polda Papua," tegasnya.
Rencananya tersangka KPK itu akan dibawa ke Jakarta besok. Dia berharap proses pelimpahan tersangka KPK itu berjalan lancar.
"Kami akan koordinasikan dengan KPK untuk keberangkatannya ke Jakarta. Mudah-mudahan secepatnya, agar yang bersangkutan bisa diproses hukum," imbuh Fakhiri.
Sebelumnya diberitakan, Ricky Ham Pagawak diamankan di lantai dua Mako Brimob Polda Papua. Ricky terlihat mengenakan sebuah topi dan duduk di sebuah kursi.
Ricky Ham Pagawak juga mengenakan kaus berwarna hitam dan jins biru. Ricky terlihat berbincang dengan sejumlah penyidik.
Ricky yang duduk di kursi sempat disuguhkan susu kotak hingga air putih. Pihak kepolisian juga disebut sedang berkoordinasi dengan KPK.
Terlihat penjagaan ketat dilakukan di Mako Brimob Polda Papua. Tampak aparat bersenjata lengkap sedang berjaga tepat di pintu masuk.
7 Bulan Jadi Buron KPK
KPK memasukkan Ricky Ham dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022. Surat DPO tersebut bernomor R/3892/DIK.01.02/01-23/07/2022.
"Tersangka Ricky Ham Pagawak, Bupati Mamberamo Tengah, periode 2013 sampai dengan 2018 dan 2018 sampai dengan 2023, saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022," beber Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ricky Ham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
(sar/sar)