Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak yang menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditangkap di Kabupaten Jayapura, Papua. Sebelum tertangkap, Ricky sudah terpantau meninggalkan Papua Nugini (PNG) sejak awal Februari 2023.
"Sekitar awal Februari 2023 tim KPK mendapat informasi bila DPO tersebut sudah keluar dari wilayah PNG dan kembali masuk ke Papua," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada detikcom, Minggu (19/2/2023).
Ali mengatakan, pihaknya memang terus memantau pergerakan Ricky Ham Pagawak di Papua Nugini. Pemantauan tersebut juga dikoordinasikan dengan Kedubes Indonesia di sana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK telah lakukan koordinasi dengan Kedubes RI di Port Miresbi PNG untuk melakukan pencarian DPO ini di wilayah tersebut," kata Ali Fikri.
"Dan hari ini tim KPK berhasil lakukan penangkapan terhadap tersangka KPK dimaksud," katanya.
Ricky Ham Pagawak ditangkap di Sentani, Jayapura, hari ini. Ricky kemudian dibawa ke Mako Brimob Polda Papua.
Pantauan detikcom, Minggu (19/2), Ricky Ham Pagawak berada di lantai dua Mako Brimob Polda Papua, Jayapura. Ricky terlihat mengenakan sebuah topi dan duduk di sebuah kursi.
Ricky Ham Pagawak juga tampak mengenakan kaos berwarna hitam dan jeans biru. Ricky tampak berbincang dengan sejumlah penyidik.
Ricky yang duduk di kursi sempat disuguhkan susu kotak hingga air putih. Pihak kepolisian juga disebut sedang berkoordinasi dengan KPK.
Mako Brimob Polda Papua sendiri sedang dijaga ketat. Terlihat aparat bersenjata lengkap sedang berjaga tepat di pintu masuk.
"Iya betul," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Prabowo yang membenarkan penangkapan Ricky kepada detikcom, Minggu (19/2/2023).
![]() |
Ricky Ham Pagawak Jadi Tersangka di KPK
RHP terjerat kasus korupsi Pemda Kabupaten Mamberamo Tengah tahun 2013-2019. KPK telah menggeledah di sejumlah tempat mulai dari Kabupaten Bekasi, Jakarta, hingga Sleman terkait dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
KPK juga dilaporkan sempat melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi ini di beberapa rumah milik tersangka yakni di kota Jayapura, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jakarta Pusat dan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dari hasil penggeledahan itu KPK menemukan dan mengamankan berbagai bukti untuk menguatkan unsur dugaan perbuatan pidana korupsi dimaksud di antaranya berupa dokumen transaksi aliran sejumlah uang yang diduga diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara.
Ricky Ham Pagawak kemudian kabur ke Papua Nugini. Dia kabur usai resmi ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juli 2023 lalu.
"Iya kami diminta mencari RHP sebagai tersangka di KPK," ujar Dirkrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani di Jayapura, Jumat (15/7/2022).
Menurut Faizal, Polda Papua pada prinsipnya membantu penyidik KPK untuk penyidikan kasus korupsi RHP. Pasalnya tersangka mangkir dari panggilan penyidik KPK setelah statusnya resmi menjadi tersangka.
"Setelah mangkir dari panggilan KPK, kita diminta membantu pencariannya," sambung Faizal.
(hmw/ata)