Ayah di Luwu Utara Perkosa Anak Tirinya hingga Hamil 6 Bulan Ditangkap

Ayah di Luwu Utara Perkosa Anak Tirinya hingga Hamil 6 Bulan Ditangkap

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Rabu, 15 Feb 2023 15:30 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan
Ilustrasi. Foto: Dok.Detikcom
Luwu Utara -

Pria berinisial AN (41) di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi lantaran memperkosa anak tirinya inisial AI hingga hamil 6 bulan. Korban sendiri masih berusia 14 tahun.

"Benar, kami sudah amankan pelaku pemerkosaan AN (41) setelah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak tirinya hingga hamil," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Joddy kepada detikSulsel, Rabu (15/2/2023).

Pelaku AN ditangkap pihak Polres Luwu Utara saat melakukan perjalanan di Desa Sassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, sekitar pukul 16.00 Wita, Selasa (7/2) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Joddy mengatakan, kasus pemerkosaan itu terungkap saat korban menghadiri acara keluarganya. Salah satu keluarga melihat perut AI yang semakin membesar, saat itu pun korban mengakui jika dirinya saat ini sedang hamil selama 6 bulan atas perbuatan ayah tirinya AN.

"Jadi korban ini pergi ke acara keluarganya, salah satu keluarganya curiga melihat perut korban membesar, saat diinterogasi sama ibunya dia mengakui kalau sudah 6 bulan hamil atas perbuatan ayah tirinya. Dari sana ibunya langsung melapor," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Joddy menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka AN mengaku sudah memerkosa anak tirinya itu sebanyak 2 kali. Motifnya kata dia, karena melihat istrinya yang sudah tidak muda lagi sehingga melampiaskan nafsu kejinya kepada anak tirinya.

"AN mengakui telah memerkosa anak tirinya sebanyak 2 kali. Kalau motifnya, dia melakukan itu karena melihat istrinya sudah tua jadi dia lampiaskan ke anaknya," ucapnya.

Dia menambahkan, selama hamil 6 bulan korban menyembunyikan kehamilannya karena malu dan takut kepada pelaku AN. Pasalnya, AN sering mengancam korban tidak diberi uang jajan kalau melaporkan hal tersebut kepada ibunya.

"Selama 6 bulan itu korban masih sekolah. Dia sembunyikan kehamilannya menggunakan kerudungnya dan korban juga sering diancam kalau membocorkan kejadian tidak akan diberi uang jajan lagi," tandas Joddy.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara 15 tahun.




(ata/sar)

Hide Ads