Keluarga Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) menangis haru usai mendengar vonis 1,5 tahun yang diterima Eliezer di kasus pembunuhan Brigadir Yosua N Hutarabat. Vonis yang diterima Eliezer jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Pantauan detikcom di rumah paman Eliezer di Kelurahan Lapangan, Kecamatan Mapanget, Manado, Rabu (15/2/2023), terlihat keluarga sujud syukur begitu mendengar vonis Eliezer. Ucapan tanda syukur menggema begitu mendengar putusan hakim.
Awalnya, keluarga dan warga setempat menonton bersama sidang vonis Eliezer lewat layar televisi. Doa terus dipanjatkan kepada Eliezer menjelang vonis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paman dan bibi Eliezer, Royke Pudihang dan Tin Pudihang tampak duduk cemas menanti putusan terhadap keponakannya. Tiba-tiba keduanya turun dari kursi menangis haru.
Keduanya sujud syukur hingga menangis histeris mendengar Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. Putusan hakim disambut sorakan bahagia dari kerabat dan warga yang ikut menyaksikan jalannya sidang.
"Puji Tuhan, puji Tuhan, Tuhan adil memberikan vonis Icad 1 tahun 6 bulan," ujar paman Eliezer, Royke Pudihang.
Para keluarga Eliezer lalu bersalaman dengan warga sekitar yang ikut menyaksikan siaran langsung putusan Eliezer alias Bharada E.
Doa Bersama Jelang Sidang
Vonis yang diterima Eliezer merupakan bagian terkabulnya doa yang dipanjatkan pihak keluarga. Sebelum sidang, keluarga Eliezer di Manado sempat menggelar doa bersama yang dipimpin Martina Rauhe.
"Kami memohon kepada pak hakim memberikan keadilan bagi Eliezer," ungkap Royke kepada detikcom, Rabu (15/2).
![]() |
Menurut Royke, hanya doa yang bisa dipanjatkan kepada keponakannya. Selama ini dirinya sudah tidak pernah berkomunikasi dengan Bharada E.
"Kami hanya berkomunikasi melalui media, dan kami selalu berdoa buat Bharada E. Tapi dengan orang tua selalu kami berkomunikasi," imbuhnya.
Sementara pendoa bernama Martina Rauhe mengatakan, dirinya dan keluarga Eliezer sudah beberapa kali melakukan doa serupa. Menurutnya hal itu dilakukan supaya keadilan bisa berpihak kepada Eliezer.
"Kita sudah beberapa kali berdoa, kemarin kita juga doa bersama, bahkan ibadah bersama di rumahnya Bharada E," kata Martina.
Menurut Martina, masalah yang dihadapi Eliezer dan keluarga bukan persoalan yang mudah. Dia berharap doa bisa menguatkan.
"Jadi dari kami sebagai pendoa, kami meminta kepada Tuhan sebagai manusia terbatas, kami berharap Tuhan campur tangan dalam masalah ini," tegasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Vonis Jauh di Bawah Tuntutan
Diketahui, Bharada Richard Eliezer dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Eliezer dinilai turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Vonis yang diterima Eliezer jauh di bawah tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Eliezer 12 tahun penjara dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Rabu (18/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.
Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal memberatkan Eliezer salah satunya ialah peran sebagai eksekutor, sementara hal meringankan ialah Eliezer menyesali perbuatannya.