Eliezer Sempat Dituntut 12 Tahun Bui Bikin Keluarga Ketakutan-Terus Berdoa

Sulawesi Utara

Eliezer Sempat Dituntut 12 Tahun Bui Bikin Keluarga Ketakutan-Terus Berdoa

Trisno Mais - detikSulsel
Kamis, 16 Feb 2023 07:20 WIB
Keluarga Richard Eliezer di Kota Manado.
Foto: Keluarga Eliezer di Manado, Sulut saat menyaksikan jalannya sidang. (Trisno Mais/detikcom)
Manado -

Keluarga Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) mengaku sempat ketakutan setelah Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Keluarga pun tidak henti mendoakan Eliezer mendapat vonis yang adil.

"Kami juga merasa takut, dengan vonis 12 tahun," kata paman Eliezer, Royke Pudihang saat ditemui di kediamannya di Manado, Rabu (15/2/2023).

Royke menyaksikan Eliezer menjalani sidang lewat tayangan televisi di kediamannya di Kelurahan Lapangan, Kecamatan Mapanget, Manado pada Rabu (15/2). Kerabat hingga warga setempat juga ikut menanti vonis Eliezer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keluarga sempat menggelar doa bersama menjelang sidang vonis Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Doa dipimpin pendoa bernama Martina Rauhe.

Selama sidang berjalan, doa tidak berhenti dipanjatkan. Harapan agar Eliezer tetap tegar terus mengalir dari keluarga.

ADVERTISEMENT

"Kami keluarga tetap dukung dalam doa, kiranya dia tetap kuat dan tegar," ucapnya.

Royke berharap besar Eliezer mendapatkan keadilan. Apalagi Bharada E selama ini sudah bersikap jujur memberi keterangan selama persidangan.

"Kami memohon kepada pak hakim memberikan keadilan bagi Eliezer," imbuh Royke.

Royke menyebut hanya doa yang bisa menghubungkannya dengan Eliezer. Selama ini dia sudah tidak lagi komunikasi dengan keponakannya itu.

"Kami selalu berdoa buat Bharada E. Tapi dengan orang tua (Eliezer) selalu kami berkomunikasi," tuturnya.

Sujud Syukur Warnai Vonis Eliezer

Doa keluarga Eliezer akhirnya terkabul. Bharada E divonis 1,5 tahun bui oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Keluarga Eliezer di Manado langsung sujud syukur begitu mendengar putusan hakim. Keluarga yang menangis haru kembali memanjatkan doa sebagai tanda syukur.

Keluarga Richard Eliezer di Kota Manado.Momen haru keluarga Richard Eliezer di Kota Manado usai mendengar vonis 1,5 tahun penjara terhadap Eliezer. (Foto: Trisno Mais/detikcom)

Para kerabat yang ikut menonton bersama sidang vonis Eliezer kemudian saling bersalaman dengan warga. Bibi Eliezer, Tin Pudihang juga ikut merasakan kebahagiaan atas putusan hakim kepada keponakannya, Eliezer.

"Puji Tuhan, puji Tuhan, Tuhan adil memberikan vonis Icad 1 tahun 6 bulan," sebut Royke.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Kebahagiaan keluarga Eliezer bukan tanpa alasan. Vonis 1,5 tahun yang diterima Eliezer, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya 12 tahun penjara.

Awalnya, Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Bharada Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Salah satu hal memberatkan Eliezer adalah peran sebagai eksekutor pembunuhan Yosua.

Namun belakangan, majelis hakim memutuskan Eliezer terbukti bersalah hingga divonis 1,5 tahun penjara. Salah satu hal yang meringankan lantaran status Eliezer sebagai justice collaborator (JC) dikabulkan oleh hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).

(sar/ata)

Hide Ads