Rohzali Putra Badaruddin peserta seleksi PPK resmi mencabut laporannya di polisi terkait pencemaran nama baik usai berdamai dengan Ketua KPU Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Izharul Haq. Namun proses laporan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tetap berlanjut.
"Kami menerima permintaan maaf ketua KPU Bone terkait pencemaran nama baik tersebut. Dalam kesepakatan perdamaian ini, pihak KPU telah mengakui kesalahannya," kata Rohzali Putra Badaruddin kepada detikSulsel, Rabu (15/2/2023).
Perdamaian antara keduanya berlangsung di Mapolres Bone Selasa (14/2) kemarin. Rohzali memaafkan perkataan Ketua KPU Izharul Haq yang melontarkan tudingan terhadap dirinya melakukan perubahan suara pada Pileg 2019 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rohzali mengatakan, Ketua KPU berbesar hati telah mengakui kesalahan, kekhilafan atas perbuatannya dan telah melakukan permohonan maaf. Selain itu tuduhan-tuduhan yang terucap dalam pernyataan saat konferensi pers oleh Ketua KPU diakui merupakan pernyataan yang salah dan keliru.
"Sudah saya maafkan. Sisa menunggu gelar perkara penghentian pemeriksaannya," sebutnya.
Kendati demikian, Rohzali menegaskan, meski dirinya sudah berdamai dan mencabut laporan, namun laporannya di DKPP tetap berlanjut. Sebab, kasus yang di DKPP merupakan persoalan yang lain.
"Yang di DKPP tetap lanjut. Yang damai murni persoalan pidana antara personal," jelas Rohzali.
Diberitakan sebelumnya, Polres Bone tengah memproses kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Ketua KPU Bone. Polisi juga sudah memeriksa komisioner KPU Bone.
Penyidik juga sudah memeriksa pihak PPK Kecamatan Tanete Riattang Barat dan Panwascam Tanete Riattang Barat terkait pelaksanaan tugas pelapor pada Pemilu 2019 lalu. Pemeriksaan itu terkait perhitungan suara tingkat kecamatan.
"Dalam laporan juga pelapor disebut merubah perolehan suara caleg. Makanya kami periksa semua. Termasuk komisioner KPU Bone," jelas Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman kepada detikSulsel, Rabu (18/1).
(ata/sar)