Bawaslu Pastikan KPU Bone Langgar Administrasi Pemilu soal Seleksi PPS

Bawaslu Pastikan KPU Bone Langgar Administrasi Pemilu soal Seleksi PPS

Agung Pramono - detikSulsel
Senin, 13 Feb 2023 22:40 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran seleksi panitia pemungutan suara (PPS).
Foto: Bawaslu Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran seleksi panitia pemungutan suara (PPS). (Agung Pramono/detikSulsel)
Bone - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan KPU Bone melakukan pelanggaran administrasi dalam seleksi panitia pemungutan suara (PPS). KPU Bone dinilai terlambat mengumumkan hasil seleksi PPS dan tidak transparan.

Sidang berlangsung di Kantor Bawaslu Bone, Jalan Langsat, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone, Senin (13/2/2023) sekitar pukul 11.00 Wita. Pembacaan putusan sidang pelanggaran administrasi pemilu dipimpin oleh Jumria, serta anggota Ernida Mahmud, Maming Genda, M. Ridwan Huzaifah, dan Alwi.

"Menyatakan terlapor (KPU Bone) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu," kata Ketua Majelis Hakim Jumria saat membacakan hasil sidang putusan, Senin (13/2/2023).

Sidang juga dihadiri juga oleh pelapor Malil Kulul Hakulul Mubin. Sedangkan dari pihak KPU dihadiri oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Bone Harmita.

Jumria mengatakan pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS oleh KPU Kabupaten/Kota paling lama tiga hari setelah tahapan wawancara berakhir. Pengumuman juga dilakukan pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi dari tanggal 21-23 Januari.

"Bawaslu memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulang atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan." sebutnya.

Sementara Ketua Bawaslu Bone Alwi mengatakan pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS dijadwalkan pada tanggal 21 sampai 23 Januari 2023. Namun baru diumumkan pada tanggal 24 Januari 2023 dan tidak ada transparansi nilai hasil tes wawancara sesuai laporan yang diterima Bawaslu.

"Hanya dua materi laporannya. Pelanggaran administratif pemilu terkait keterlambatan pengumuman anggota PPS terpilih, terkait transparansi tidak terbukti," ucapnya.

"Tidak ada rekomendasi. Hanya teguran tertulis untuk tidak mengulangi," sambung Alwi.

Sementara itu, Malil selaku pelapor puas dengan keputusan Bawaslu. Namun dirinya akan tetap melanjutkan laporannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Saya pikir Bawaslu objektif dalam menilai dan mengungkap fakta persidangan. Namun ada beberapa yang menjadi kesimpulan atau tuntutan yang saya bacakan di persidangan tidak terpenuhi. Untuk itu saya berencana untuk menindaklanjuti ke DKPP dan PTUN," ucapnya.


(hsr/hmw)

Hide Ads