DPRD Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait tindak lanjut aduan dugaan pelanggaran seleksi panitia pemungutan suara (PPS). Namun pihaknya menyayangkan KPU Bone mangkir dari panggilan rapat tersebut.
RDPU tersebut digelar Komisi I DPRD Bone di kantor DPRD Bone, Rabu (8/2/2023). Pertemuan tersebut turut dihadiri Bawaslu Bone.
"Hasilnya di RDPU tidak lagi kami skorsing, langsung ditutup. Untuk apa dilanjutkan kalau perwakilan KPU tidak ada yang hadir, biar 1 orang," kata pimpinan rapat Fahri Rusli saat ditemui detikSulsel, Rabu (8/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri menyayangkan pihak KPU yang dianggap mengabaikan atensi DPRD terkait persoalan itu. Padahal pihaknya hanya ingin mempertemukan KPU dengan pembawa aspirasi hingga memperjelas duduk persoalan proses rekrutmen PPS.
"Sangat saya sayangkan ketidakhadiran mereka (KPU). Karena hasil konsultasi dari KPU Provinsi kemarin mestinya kalau dipanggil di DPRD mestinya dihadiri untuk memberikan penjelasan dan tanggapan kepada pembawa aspirasi," jelasnya.
"Persoalan ini kami kembalikan ke pembawa aspirasi. Kalau mereka belum puas terhadap apa hasil RDPU dan hasil sidang Bawaslu silakan lanjutkan ke DKPP. Namun, kapasitas DPRD hanya bisa mendampingi pembawa aspirasi," sambung Ketua Bapemperda DPRD Bone itu.
Sementara itu, Ketua Forum Pemerhati Demokrasi (FPD) Elina Saputri menyesalkan ketidak hadiran Komisioner KPU dalam RDPU. Elina menilai hal tersebut semakin menimbulkan kecurigaan atas seleksi PPs.
"Dalam surat KPU Bone yang disampaikan ke DPRD tidak hadir dengan alasan bahwa salah satu tuntutan kami telah disidangkan di Bawaslu. Tapi masih ada tuntutan lain yang belum ada jawabannya," ucap Elina.
Elina menegaskan, pihaknya sementara menunggu hasil sidang putusan dari Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi seleksi PPS yang digelar KPU Bone. Pihaknya juga sementara menyiapkan bahan untuk dilaporkan ke DKPP.
"Kami hanya menunggu hasil dari Bawaslu sendiri. Sembari menyiapkan bahan kami untuk ke DKPP," tegasnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bone Alwi menjelaskan, untuk persoalan sidang di Bawaslu sementara berproses. Sidangnya sudah berlangsung dua hari.
"Masih proses. Hari ini pembacaan kesimpulan pelapor dan terlapor," sebutnya.
Alwi menambahkan, untuk kesimpulannya belum bisa disampaikan. Sebab, merupakan materi sidang.
"Kalau materi kesimpulan belum bisa kami sampaikan, namun tadi pelapor membacakan langsung kesimpulannya sementara pihak terlapor hanya menyerahkan kesimpulannya dalam bentuk tertulis dan tidak membacakan. Insyaallah hari Senin pembacaan keputusan," jelasnya.
KPU Bone Kirim Surat ke DPRD
Sementara KPU Bone mengirimkan surat atas ketidakhadirannya memenuhi panggilan DPRD Bone dalam RDPU tersebut. Surat tersebut diteken Ketua KPU Bone Izharul Haq yang ditujukan ke Ketua DPRD Bone per tanggal 8 Februari 2022.
Surat tersebut berisikan permohonan maaf KPU sekaligus alasannya tidak menghadiri RDPU tersebut.
"Bersama ini kami sampaikan permohonan maaf untuk tidak menghadiri dikarenakan hal tersebut sudah menjadi objek materi persidangan di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone pada tahapan pembacaan kesimpulan kronologi dan fakta," tulis KPU Bone dalam suratnya.
(sar/hsr)