Polri angkat bicara soal vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer (Bharada E). Pihaknya akan mempertimbangkan karier Bharada E usai divonis dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Dilansir dari detikNews, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku masih menunggu informasi dari Divisi Propam Polri terkait kejelasan nasib Bhadara E.
"Untuk itu, nanti nunggu info dari (Divisi) Propam dulu," ucap Dedi. saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski belum menegaskan nasib Eliezer dapat kembali berdinas di Polri, Dedi mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.
"Ya, semua pihak harus menghormati putusan hakim PN," tambahnya.
Diketahui, mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
Vonis yang dijatuhkan kepada Eliezer jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa menuntut Eliezer 12 tahun penjara.
Simak Video 'Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Yosua':