Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara!

Berita Nasional

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara!

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 15 Feb 2023 12:36 WIB
Jakarta -

Eksekutor pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, dikutip dari detikNews, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.

Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

ADVERTISEMENT


Eliezer Dituntut 12 Tahun

Dalam perjalanannya, Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus ini. Jaksa meyakini Bharada Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Salah satu hal memberatkan Eliezer adalah peran sebagai eksekutor pembunuhan Yosua.

(hmw/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads