Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Pengunjung sidang yang didominasi penggemar Eliezer lantas memuji keputusan hakim.
Pantauan detikcom di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), di dalam ruang sidang, pengunjung tampak tertib saat hakim membacakan setiap pertimbangan vonis. Tiba-tiba pengunjung bersorak begitu mendengar vonis mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
Pengunjung yang tidak bisa masuk ke ruang sidang terdengar berteriak setelah vonis mulai dibacakan. Pengunjung lalu mendobrak hingga merangsek masuk ke ruang sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yes puas, puas. Icad, Icad, Icad, alhamdulillah, puas. Hakimnya berani," kata salah satu pengunjung dilansir dari detikNews.
Sorak sorai pengunjung sidang dari luar kemudian diikuti pengunjung sidang yang di dalam ruang sidang. Ada pula penggemar yang sampai menangis tersedu-sedu.
Salah satu penggemar turut menyinggung jika Eliezer seusia dengan anaknya. "Eliezer, umurmu seperti anakku," kata penggemar.
Di satu sisi, para pengunjung juga terlihat berdesak-desakan dan mencoba mendekat ke arah Eliezer dan tim pengacara. Mereka menganggap vonis ini merupakan bagian dari kemenangan.
"Ini kemenangan kita semua," teriak para pengunjung sidang.
Diketahui, Eliezer dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat dan divonis 1,5 tahun penjara. Eliezer menangis haru mendengar putusan hakim.
Eliezer terlihat menangis haru mendengar hakim menjatuhkan vonis yang sangat ringan, jauh dari tuntutan jaksa yang awalnya dituntut 12 tahun penjara.
Eliezer sesekali memandang ke arah atas. Kemudian dia juga menelungkupkan tangannya seraya berdoa kepada Tuhan.
(hmw/hmw)