Keluarga Tersungkur-Terharu Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Bui: Puji Tuhan

Sulawesi Utara

Keluarga Tersungkur-Terharu Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Bui: Puji Tuhan

Trisno Mais - detikSulsel
Rabu, 15 Feb 2023 13:03 WIB
Manado -

Keluarga Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) tersungkur ke lantai dan menangis haru setelah Richard divonis hakim 1 tahun dan 6 bulan penjara terkait pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Keluarga bersyukur atas vonis Richard lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Pantauan detikcom di rumah keluarga Richard Eliezer di Manado, Selasa (15/2/2023), keluarga Richard sejak awal antusias mengikuti siaran langsung persidangan. Setelah melihat putusan melalui siaran televisi, keluarga tersungkur menangis haru.

Keluarga Eliezer langsung turun dari kursi dan berlutut. Selanjutnya keluarga memanjatkan doa syukur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal serupa dialami paman dan bibi Eliezer, Royke Pudihang dan Tin Pudihang yang tersungkur dan langsung menangis histeris.

"Puji Tuhan, puji Tuhan, Tuhan adil memberikan vonis Icad 1 tahun 6 bulan," ujar Royke Pudihang.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, para keluarga Eliezer juga bersalaman dengan warga sekitar yang ikut menyaksikan siaran langsung putusan Richard Eliezer.

Richard Eliezer Pudihang sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, dikutip dari detikNews, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.

Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Eliezer Dituntut 12 Tahun

Dalam perjalanannya, Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus ini. Jaksa meyakini Bharada Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Salah satu hal memberatkan Eliezer adalah peran sebagai eksekutor pembunuhan Yosua.

(hmw/sar)

Hide Ads