Berita Nasional

Terungkap Kuat Ma'ruf Sudah Pertimbangkan dengan Tenang Skenario Bunuh Yosua

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 15 Feb 2023 09:20 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Hakim mengungkap bahwa sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf sudah mempertimbangkan dengan tenang skenario pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Kuat pun dijatuhi vonis 15 tahun penjara.

Dilansir dari detikNews, hakim awalnya menyebutkan Kuat mempunyai waktu untuk mencegah terjadinya pembunuhan terhadap Yosua. Namun, Kuat tidak melakukannya.

"Terdakwa memiliki ruang waktu antara muncul maksud membunuh korban dengan pelaksanaannya. Tenggang waktu yang ada seharusnya bisa digunakan terdakwa untuk mencegah atau membatalkan hilangnya nyawa korban Yosua Hutabarat tapi ini tidak dilakukan terdakwa," kata hakim di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).


Atas dasar tersebut, hakim menilai Kuat mendukung skenario pembunuhan yang direncanakan oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Hakim menyimpulkan unsur dengan sengaja dan merencanakan telah terbukti.

"Untuk mendukung dan merealisasikan skenario tersebut sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua telah dipertimbangkan terdakwa dengan tenang oleh karenanya penghilangan nyawa korban Yosua Hutabarat telah direncanakan terlebih dahulu dan terdakwa terlibat di dalamnya," kata hakim.

Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Bui

Hakim meyakini Kuat Ma'ruf terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim lalu memvonis Kuat dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, dilansir dari detikNews, Selasa (14/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," imbuhnya.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya...




(hsr/sar)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork