"Tersinggung karena pelaku menegur korban saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP)," kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).
Kedua pelaku masing-masing berinisial HL (24), dan RK (21). Penganiayaan itu terjadi di Kelurahan Buha Link VII, Kecamatan Mapanget, Manado, Minggu (12/2).
"Satu pelaku (HL) ditangkap setelah kejadian (Minggu). Satunya tadi subuh, (Selasa 14 Februari)," ujar Sugeng.
Sugeng menjelaskan insiden itu berawal saat korban hendak pulang ke rumahnya memakai motor. Saat itu, pelaku yang sedang berdiri di tepi jalan dalam keadaan mabuk menegur korban agar pelan-pelan mengendarai sepeda motor.
Korban yang tak terima ditegur kemudian mengancam pelaku dan mengatakan akan kembali ke lokasi. Pelaku lalu ke rumahnya mengambil pisau miliknya dan kembali ke lokasi menunggu korban.
"Korban menyampaikan akan balik ke TKP, pelaku menduga bahwa korban kembali dengan membawa pisau, sehingga dirinya pun ikut pulang ke rumahnya mengambil pisau miliknya," terang Sugeng.
Tak berselang lama korban melintas lagi ke TKP. Tanpa banyak tanya, pelaku langsung mencegat dan menikam korban dengan menggunakan badik miliknya.
"Akibatnya korban mengalami luka tikaman di bagian rusuk sebelah kiri dan punggung belakang. Setelah itu pelaku langsung meninggalkan korban di TKP," ujarnya.
Warga setempat kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, sayangnya nyawa korban tidak tertolong.
"Dari hasil pengamatan bahwa tindakan dari pelaku tersebut menyebabkan korban meninggal dunia," imbuhnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bilah pisau jenis badik dengan panjang kurang lebih 40 centimeter dengan kedua sisi tajam dan berujung runcing dengan gagang besi tanpa sarung pembungkus.
(hsr/ata)