Pujian Mahfud Md ke Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo

Berita Nasional

Pujian Mahfud Md ke Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 14 Feb 2023 10:00 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md.
Foto: Anggah/detikJateng
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md memuji putusan vonis mati hakim terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Mahfud menilai vonis mati terhadap Sambo itu sudah sesuai rasa keadilan publik.

Mahfud mengatakan pembuktian jaksa atas tindak pembunuhan berencana Sambo nyaris sempurna. Dia mengatakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua adalah peristiwa yang kejam.

"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," kata Mahfud melalui akun Twitternya, dikutip dari detikNews, Senin (13/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud juga memuji kinerja hakim karena hakim independen dan tanpa beban saat mengadili Sambo. Oleh karena itu, vonis yang diputuskan pun dinilainya sesuai dengan rasa keadilan.

"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," tutur dia.

ADVERTISEMENT

Hukuman Mati Sambo Dianggap Tepat

Menurut Mahfud, hukuman mati yang diberikan terhadap Ferdy Sambo sudah tepat.

"Menurut saya vonis Sambo sudah tepat, karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana itu memang hukuman mati," kata Mahfud.

Dia mengatakan hukuman dapat dikurangi jika ada sikap-sikap yang meringankan. Namun, dalam kasus Ferdy Sambo, dia menyebut tidak ada hal meringankan berdasarkan temuan hakim.

"Hukuman mati itu tidak bisa dikurangi karena berdasar fakta tidak ada satupun fakta yang meringankan," ujarnya.

"Hukuman itu dikurangi kalau ada sikap-sikap yang meringankan, ini kan nggak menurut temuan hakim di mahkamah sidang, jadi hukuman mati naik," sambung dia.

Sambo Divonis Mati

Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis 20 Tahun Putri Wajar

Sementara itu, Mahfud juga menilai vonis 20 tahun yang dijatuhi majelis hakim kepada Putri Candrawathi merupakan hal yang wajar. Dia menyebut hal itu lantaran Putri terbukti ikut serta dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Pun soal Putri, menurut saya sejak awal dakwaan jaksa memang menimbulkan polemik, karena Putri kan didakwa Pasal 340 juga dengan Pasal 55 Ayat 1 pembunuhan berencana sebagai peserta, sebagai orang yang ikut serta. Nah karena dia ikut serta, wajar 20 tahun," ungkapnya.




(hmw/urw)

Hide Ads