Ibu Brigadir N Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak menangis bahagia saat hakim menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Sambil menangis, Rosti juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang mendukungnya selama ini.
"Hadir semua Tuhan di persidangan, puji Tuhan, tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, Tuhan nyata Tuhan menyatakan keajaibannya. Tiada hebatnya apalah kami," kata Rosti usai sidang di PN Jaksel, dikutip dari detikNews, Senin (13/2/2023).
"Terima kasih begitu juga semua media, terima kasih media selalu mendukung kami meng-upload ini semua peristiwa pembunuhan terhadap almarhum Yosua begitu," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rosti mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim kepada Ferdy Sambo. Dia menilai hakim telah berbuat adil dengan memberikan vonis hukuman mati terhadap Sambo.
"Harus kita sabar dan harus kita puji semua persidangan-persidangan ini karena sesuai dengan harapan-harapan keluarga, Tuhan menyatakan pada kami. Pada saat ini menyatakan, hakim tegak lurus di dalam menetapkan vonis kepada Sambo. Terima kasih buat Pak Hakim," kata Rosti.
Ferdy Sambo Divonis Mati
Hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua. Hakim lalu menjatuhkan vonis mati kepada Sambo.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.
Selain itu, Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(hsr/urw)