Istri Ditemukan Tinggal Tengkorak, Pria Tolikara Didenda Rp 1 M-100 Ekor Babi

Papua Pegunungan

Istri Ditemukan Tinggal Tengkorak, Pria Tolikara Didenda Rp 1 M-100 Ekor Babi

Jonh Roy Purba - detikSulsel
Minggu, 12 Feb 2023 18:51 WIB
Upacara adat di Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan.
Foto: Upacara adat di Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan. (Dok. Istimewa)
Tolikara -

Pria bernama Baminggen di Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan didenda Rp 1 miliar dan 100 ekor babi dalam kasus penemuan mayat istrinya yang tinggal tengkorak. Hukuman itu ditetapkan dalam upacara adat.

"Pihak pelaku suami korban alias Baminggen menyerahkan tuntutan denda berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan 100 ekor ternak babi kepada pihak korban," tutur Kapolsek Bokondini Iptu Remy Kogoya dalam keterangannya, Minggu (12/2/2023).

Upacara adat yang dikawal aparat TNI dan Polri itu digelar di lapangan sepak bola Distrik Bokondini, Tolikara pada Sabtu (11/2) sekitar pukul 14.25 WIT. Upacara itu menghadirkan pihak pelaku dan keluarga korban yang diawali dengan doa dari Wakil Ketua Klasis Bogoga Pendeta Yeku Weya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Personel pengamanan melaksanakan pengawalan terhadap pihak keluarga korban yang dilengkapi dengan alat tajam berupa busur dan panah serta parang," tuturnya.

Remy menjelaskan, upacara adat itu buntut penemuan mayat wanita bernama Delina Kogoya. Mayat yang diketahui istri dari Baminggen itu sebelumnya ditemukan di pinggir sungai Desa Tenggagama.

ADVERTISEMENT

Tidak dijelaskan soal duduk perkara dan kronologi atas kasus tersebut. Namun suami korban diduga lalai sehingga perkara itu diselesaikan lewat hukum adat.

"Penyelesaian kasus penemuan tengkorak manusia atas nama Delina Kogoya yang ditemukan di pinggiran sungai Desa Tenggagama berhasil terselesaikan secara hukum adat istiadat (restorative justice)," bebernya.

Remy menjelaskan, upacara adat yang dimediasi pihak kepolisian itu berlangsung kondusif. Kedua belah pihak menyetujui hasil kesepakatan yang dibebankan kepada pihak pelaku dalam hal ini suami korban.

"Pada proses mediasi tersebut kami sampaikan kepada kedua belah pihak agar dalam proses mediasi hanya dibutuhkan 2 orang pembicara yakni satu dari pihak pelaku menyampaikan jumlah hukuman berupa uang dan ternak babi," bebernya.

"Sedangkan satu dari pihak korban yang menanggapi yang kemudian dilakukan penyerahan denda berupa uang dan babi yang telah disebutkan oleh pihak pelaku," tambah Remy.

Remy berharap, setelah proses mediasi ini kedua belah pihak tidak lagi bertikai. Dia berharap hasil upacara adat itu tidak dicederai dengan perbuatan oknum yang berusaha menimbulkan polemik baru.

"Setelah menerima pembayaran denda, agar tidak ada lagi persoalan terutama tidak ada lagi aksi palang memalang. Inilah ketegasan saya selaku Kapolsek, dan apabila terjadi aksi lain-lain oleh pihak korban maka itu adalah persoalan baru," jelasnya.




(sar/ata)

Hide Ads