Remaja di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) menganiaya seorang kakek bernama Ilham (60) dengan menendang bagian kepalanya hingga babak belur. Aksi barbar itu terjadi saat korban tengah mengambil air di halaman masjid.
Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu M Khomaini mengatakan peristiwa itu terjadi di Masjid Al Ma' Arif di Jalan Yos Sudarso, Tarakan, Kamis malam (9/2).
"Kejadiannya jam 9 malam Februari 2023 di halaman masjid Al Ma' Arif Tarakan," kata Khomaini saat dihubungi detikcom, Sabtu (11/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rekaman CCTV, terlihat korban mulanya memasuki halaman masjid untuk mengambil air. Korban kemudian bertemu dengan 4 orang remaja.
"Iya dari rekaman CCTV korban datang ambil air, dan datanglah 4 anak ini," terangnya.
Usai mengambil air, Ilham kemudian berjalan keluar masjid. Tiba-tiba, salah satu remaja berinisial AA (14) langsung menendang kepala korban dari arah belakang dan menyebabkan korban terjatuh.
"Satu anak aja yang melakukan penganiayaan, itu dia nendang kepala korban dari belakang," ungkapnya.
Akibatnya, korban menderita luka di kepala. Wajahnya juga mengalami lecet akibat terbentur lantai.
"Luka-luka di kepala, dan ada di pipi memar karena ada benturan di lantai," kata Khomaini.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona mengatakan pihaknya kini telah mengamankan 4 orang terkait penganiayaan tersebut usai pihak keluarga korban membuat laporan pada Sabtu (10/2). Korban diketahui memiliki keterbelakangan mental.
"Iya korban memiliki keterbelakangan mental," jelasnya.
"Untuk para pelaku sudah kita amankan kemarin sekitar jam 7 malam. Mereka berusia 12 sampai 14 tahun. Satu diduga sebagai pelaku yang melakukan penendangan dan 3 anak kita jadikan saksi," imbuhnya.
Dia menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada 4 remaja tersebut dengan didampingi orang tua masing-masing.
"Sesuai dengan undang-undang di sistem peradilan anak ada prosedur-prosedur yang harus dilakukan. Kita lihat prosesnya ke depan. Yang jelas kami akan tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.
(urw/ata)