Eks Kades di Minut Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 157 Juta

Sulawesi Utara

Eks Kades di Minut Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 157 Juta

Trisno Mais - detikSulsel
Jumat, 10 Feb 2023 18:30 WIB
Kasi Humas Polres Minut, Iptu Ennas Firdaus
Foto: Trisno Mais/detikcom
Minahasa Utara -

Mantan Kepala Desa Paslaten, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut), berinisial FPG dan dua orang pihak ketiga inisial ML dan LJ ditetapkan sebagai tersangka. Mereka jadi tersangka terkait kasus korupsi dana desa senilai Rp 157 juta.

"Terdapat penyimpangan dana sejumlah Rp 157.965.575, yang berasal dari pemakaian harga senilai Rp 35.612.875, belanja yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp 35.615.500 dan belanja tanpa dukungan bukti senilai Rp 86.737.200," kata Kasi Humas Polres Minut, Iptu Ennas Firdaus ketika ditemui detikcom, Jumat (10/2/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Firdaus mengatakan penetapan FPG sebagai tersangka setelah adanya temuan penggunaan anggaran kegiatan program digitalisasi dana desa sejumlah Rp 183.166.900 dan belanja bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) tahun 2020 senilai Rp 46.977.136.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Agustus 2021 lalu, FPG melakukan pencairan dana tahap II dan dikelola langsung untuk melaksanakan 2 kegiatan tersebut tanpa melibatkan perangkat desa selaku pelaksana kegiatan anggaran.

"Kegiatan program digital desa pejabat hukum tua (kepala desa, red) tidak dikerjakan sesuai dengan rencana anggaran. Dikerjakan secara pribadi tanpa membuat perikatan dengan pihak ketiga (pengadaan) inisial ML dan LJ," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Firdaus mengatakan perbuatan tersebut dikategorikan sebagai kerugian negara. Ketiga tersangka telah ditahan dan barang bukti telah diserahkan ke Kejati Minut.

"Tersangka dan barang bukti telah ditahan dan pada tanggal 8 Februari 2023 telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kajari Minut," ujarnya.

Tersangka ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: A/582/VII/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SULAWESI UTARA, Tanggal 27 Juli 2022. Kemudian surat perintah penyidikan Nomor: SP. Sidik/ 95 /II/2022/Reskrim, Tanggal 27 Juli 2022.

Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan dirubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.




(ata/sar)

Hide Ads