Legislator Sulsel Tersangka Kasus Bangun Vila di Hutan Lindung Tak Ditahan

Legislator Sulsel Tersangka Kasus Bangun Vila di Hutan Lindung Tak Ditahan

Isak Pasa'buan - detikSulsel
Sabtu, 10 Sep 2022 08:21 WIB
Hutan lindung di Toraja Utara diduga tempat anggota DPRD Sulsel bangun villa. (dok. Walhi Sulsel)
Foto: Hutan lindung di Toraja Utara diduga tempat anggota DPRD Sulsel bangun villa. (dok. Walhi Sulsel)
Makassar - Anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Jufri Sambara (JS) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembangunan vila dalam kawasan hutan lindung di Toraja Utara (Torut), namun tak ditahan. Polisi menyebut itu kewenangan penyidik.

"Penahanan itukan kewenangan penyidik, ada undang-undangnya," ungkap Kasubdit Tipidter Polda Sulsel Kompol Nugraha Pamungkas saat dikonfirmasi detikSulsel, Jumat malam (9/9/2022).

Alasan lain tidak ditahannya Jufri Sambara menurutnya karena tersangka masih berada dalam pantauan kepolisian. Dia menyebut ada pertimbangan penyidik tak menahan Jufri Sambara.

"Kan orangnya juga ada (Jufri Sambara). Intinya ada pertimbangan penyidik," pungkasnya.

Jufri Sambara Jadi Tersangka

Sebelumnya, kasus ini telah naik ke tahap satu atau penyidikan. Tersangka Jufri Sambara dilaporkan Walhi Sulsel ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada 13 Desember 2021 lalu yang dibuktikan dengan nomor surat tanda terima laporan 257/E/WALHI-SS/XII/2021.

Walhi Sulsel melaporkan Jufri berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Kasusnya sudah tahap satu. Sementara kami proses lebih lanjut (JS)," kata Nugraha, Rabu (31/8).

Ditkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma juga menjelaskan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Jufri terbukti melanggar aturan telah membangun vila di dalam kawasan hutan lindung Pongtorra, Desa Polopadang, Kecamatan Kapala Pitu, Kabupaten Toraja Utara.

"Kawasan hutan (lindung) itu pribadinya, orang per orang. Tidak ada lembaga yang terlibat. (Memang) ada oknum yang telah ditetapkan tersangka setelah hasil pengecekan anggota lahan itu berada di kawan hutan (lindung)," ucap Helmi sebelumnya.

Hanya saja pihaknya disebut masih melakukan penyidikan untuk mendalami perkara ini. Terutama untuk memastikan tapal batas dari objek kawasan hutan yang dimaksud. Tapal batas yang dimaksud itu merujuk pada SK terakhir 362 (SK.362/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2019).

"Ini saya minta anggota saya dicek berita acara untuk kepastian tapal batasnya," ujarnya.


(asm/tau)

Hide Ads