Oknum anggota DPRD Soppeng Asmawi dituntut kurungan penjara 2 tahun serta denda Rp 1 miliar. Legislator dari Fraksi Gerindra itu terbukti melakukan pembalakan liar (illegal logging) di hutan lindung seluas 7 hektare.
"Betul, dia (Asmawi, red) telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, menganjurkan untuk melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin dari pemerintah pusat," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Muhammad Musdar kepada detikSulsel Rabu (13/4/2022).
Sidang tuntutan terhadap oknum anggota DPRD Soppeng itu dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Watansoppeng, Selasa (12/3). Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang tuntutan digelar terhadap anggota DPRD ini kemarin di Pengadilan Negeri Watansoppeng," sebut dia.
Dia menyebutkan barang bukti yang ditetapkan oleh penuntut umum, yakni 620 item pump putih, 113 batang pasak kayu jenis campuran ukuran berbeda. Selanjutnya 87 batang tiang kayu jenis campuran, 158 batang balok kayu campuran ukuran berbeda serta 1 unit mesin senso kayu.
"Semua barang bukti tersebut dirampas untuk negara," tambahnya.
Musdar menambahkan, tuntutan yang dijatuhkan terhadap terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana.
"Jadwal sidang pledoi (pembelaan) rencana akan digelar pada 14 April besok," jelas Musdar.
Diberitakan sebelumnya, oknum anggota DPRD Kabupaten Soppeng dari Fraksi Gerindra berinisial A ditetapkan menjadi tersangka kasus pembalakan hutan lindung seluas 7 hektare (ha). A jadi tersangka bersama dua orang pekerjanya yang berinisial M dan N.
"(Tersangka) inisial A, M, dan N. Inisial A anggota DPRD Soppeng (Partai) Gerindra," ujar Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan sebagaimana dilansir dari detikNews, Selasa (3/8/2021).
Noviarif mengatakan penanganan kasus ini berawal dari temuan polisi kehutanan Dinas Kehutanan Soppeng terhadap pembalakan liar di Desa Umpungeng, wilayah Kecamatan Lalabata, Soppeng, pada Desember 2020. Selanjutnya temuan tersebut diteruskan ke pihak Polres Soppeng.
"Awalnya dari Dinas Kehutanan menemukan adanya kegiatan pembalakan, kemudian bersama-sama dengan anggota dicek ke lokasi, ternyata memang betul adanya pembalakan hutan masuk wilayah hutan lindung," ungkap Noviarif.
(sar/tau)