Kasus 2 Oknum TNI di Pontianak Bawa Sabu 20 Kg, Warga Sipil Diduga Terlibat

Kalimantan Barat

Kasus 2 Oknum TNI di Pontianak Bawa Sabu 20 Kg, Warga Sipil Diduga Terlibat

Riani Rahayu - detikSulsel
Rabu, 08 Feb 2023 18:10 WIB
Penampakan 20 kilogram sabu yang dibawa 2 oknum TNI di Pontianak, Kalbar.
Foto: Penampakan sabu 20 Kg yang dibawa 2 oknum TNI di Pontianak, Kalbar. (Dokumen Istimewa)
Pontianak -

Pomdam XII/Tanjung Pura tengah mendalami kasus 2 oknum TNI di Pontianak, Kalimantan (Kalbar) yang ditangkap atas kepemilikan sabu 20 kilogram. Kasus ini diduga turut melibatkan warga sipil.

Kapendam XII/Tanjung Pura Kolonel Inf Ade Rizal Muharram mengaku kedua oknum TNI yang menjadi tersangka itu masih menjalani pemeriksaan. Dia tidak menampik ada potensi tersangka baru dalam kasus ini.

"Lagi mengembangkan kemungkinan ada tersangka lainnya. Indikasi warga sipil," ungkap Ade Rizal Muharram saat dihubungi detikcom, Rabu (8/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade membeberkan dugaan keterlibatan warga sipil dalam kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka yang berpangkat Bintara itu.

"(Dugaan keterlibatan warga sipil berdasarkan) Pengakuan kedua oknum," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Namun Ade tidak memberi penjelasan lebih lanjut terkait proses penyidikan termasuk peran pelaku lain. Pihaknya masih merampungkan pemeriksaan.

"Masih didalami, kita belum tahu pasti," tandas Ade.

Sementara kedua oknum TNI itu terancam dipecat usai ditetapkan jadi tersangka. Keduanya dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Hukuman terendah 5 tahun sampai dengan 20 tahun. Dan aturan KUHPM di atas 5 tahun pasti dipecat," imbuhnya.

Untuk diketahui, kedua oknum TNI inisial T dan AM awalnya ditangkap Polda Kalbar di wilayah Kecamatan Pontianak Timur, Pontianak, Minggu (5/2). Kasus yang menjerat keduanya langsung dilimpahkan ke Pomdam XII/Tanjung Pura untuk pemeriksaan lebih lanjut.




(sar/ata)

Hide Ads