Jadi Tersangka Kasus Sabu 20 Kg, 2 Oknum TNI di Pontianak Terancam Dipecat

Kalimantan Barat

Jadi Tersangka Kasus Sabu 20 Kg, 2 Oknum TNI di Pontianak Terancam Dipecat

Riani Rahayu - detikSulsel
Rabu, 08 Feb 2023 17:16 WIB
Penampakan 20 kilogram sabu yang dibawa 2 oknum TNI di Pontianak, Kalbar.
Penampakan 20 kilogram sabu yang dibawa 2 oknum TNI di Pontianak, Kalbar. Foto: Dokumen Istimewa.
Pontianak -

Dua oknum anggota TNI berinisial T dan AM di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan 20 kilogram sabu. Keduanya kini terancam dipecat.

"Melalui proses persidangan dulu. Kalau benar-benar terbukti sudah pasti dipecat," ujar Kapendam XII/Tanjung Pura Kolonel Inf Ade Rizal Muharram kepada detikcom, Rabu (8/2/2023).

Ade menerangkan, kedua tersangka itu dijerat pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 UU Nomor 35 tahun 2009. Dua oknum TNI itu terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hukuman terendah 5 tahun sampai dengan 20 tahun. Dan aturan KUHPM di atas 5 tahun pasti dipecat," jelasnya.

Saat ini, T dan AM masih menjalani proses penyidikan oleh Pomdam XII/Tanjung Pura. Kedua oknum TNI itu masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

"Belum selesai, penyidik masih tertutup," ucap Ade.

Namun Ade mengaku kasus kepemilikan 20 kilogram sabu itu berpotensi menjerat tersangka baru. Hal ini berdasarkan dari keterangan kedua tersangka.

"Lagi mengembangkan kemungkinan ada tersangka lainnya," terangnya.

Diketahui, kasus ini awalnya diungkap Polda Kalbar sebelum diserahkan ke Pomdam XII Tanjung Pura. Kedua oknum TNI itu ditangkap membawa sabu 20 Kg di wilayah Kecamatan Pontianak Timur, Pontianak, Minggu (5/2).

"Jadi nanti tindak lanjutnya nanti bisa ke Penerangan Kodam ya. Karena masalah ini sudah kita serahkan ke sana," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Raden Petit Wijaya saat dikonfirmasi, Senin (6/2).




(ata/sar)

Hide Ads