"Betul (salah satu yang ditangkap) Kabid Pencemaran Lingkungan di DLH Muna yang satunya anak buahnya," kata Kasat Narkoba Polres Muna Iptu Arman kepada detikcom, Rabu (8/2/2023).
Selain oknum pejabat di DLH Kabupaten Muna, HDT dan HSR yang diciduk, polisi juga meringkus tiga warga lainnya, yakni BM (50), JF (47), dan RS (47). Penggerebekan tersebut terjadi di Jalan Abdul Kudus, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Muna, Selasa (7/2) sekitar pukul 12.30 Wita.
"Kami mengamankan HDT, HSR, BM, JF dan RS yang saat itu sedang melakukan pesta narkotika disalah satu ruangan di rumah tersebut," ungkap dia.
"17 saset berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan dalam toples kecil yang ditanam di dalam tanah di kios milik RS," ujarnya.
Para pelaku kemudian digiring ke Mapolres Muna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut, polisi menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Lebih subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(hmw/hsr)