Kejari Bone Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Irigasi Pemprov Sulsel Rp 3,5 M

Kejari Bone Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Irigasi Pemprov Sulsel Rp 3,5 M

Agung Pramono - detikSulsel
Selasa, 07 Feb 2023 23:47 WIB
Proyek rehabilitasi daerah irigasi (DI) Jaling di Kabupaten Bone.
Foto: Dokumen Istimewa.
Bone -

Jaksa menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi kegiatan rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Jaling milik Pemprov Sulsel di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Total sudah 4 tersangka yang terjerat korupsi proyek yang merugikan negara Rp 3,5 miliar tersebut.

"Ada dua tersangka baru dalam kasus ini. Keseluruhan sudah ada empat tersangka," kata Kasi Intel Kejari Bone Andi Khairil Akhmad kepada detikSulsel, Selasa (7/2/2023).

Khairil mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial JN dan ST. JN merupakan penghubung antara tersangka MA yang merupakan Direktur PT Mitra Aiyyangga Nusantara selaku penyedia jasa, sedangkan ST merupakan pelaksana kegiatan di lapangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh tersangka JN memperoleh imbalan atas perbuatannya yang menghubungkan dengan tersangka sebelumnya selaku Direktur PT Mitra Aiyyangga. ST merupakan orang yang berprofesi sebagai subkon," sebutnya.

Khairil mengatakan keempat tersangka belum dilakukan penahanan. Dia beralasan para tersangka kooperatif.

ADVERTISEMENT

"Penyidik berpendapat belum diperlukan penahanan karena para tersangka selama proses hukum cukup kooperatif untuk datang dan memberikan keterangan. Para tersangka juga menyatakan berjanji tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti," jelasnya.

Sebelumnya, Kejari Bone lebih dulu menetapkan 2 tersangka di kasus ini pada Desember 2022. Pembangunan pekerjaan rehabilitasi DI Jaling di Kecamatan Awangpone, Bone Tahun 2019 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp 11,9 miliar.

"Pada pelaksanaannya ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum di mana terdapat pengeluaran anggaran di luar peruntukannya dari fisik dan pembayaran pajak. Kemudian mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup," ujarnya.




(hsr/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads