Ulah Bejat Sekdes Bone Ajak Siswa Hubungan Intim hingga Kirim Konten Porno

Ulah Bejat Sekdes Bone Ajak Siswa Hubungan Intim hingga Kirim Konten Porno

Agung Pramono - detikSulsel
Minggu, 05 Feb 2023 07:15 WIB
XXX Key with trap on keyboard, 3D rendering
Ilustrasi. Foto: iStock
Bone -

Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial SA di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap atas kasus dugaan asusila. SA mengajak seorang siswa berhubungan intim hingga mengirim konten porno.

Kuasa hukum korban, Sukardi mengatakan kasus asusila itu bermula saat pelaku meminta nomor WhatsApp (WA) korban. Selanjutnya SA intens berkomunikasi dengan korban sejak September 2022.

"Pelaku melihat korban meng-upload di story WhatsApp dan pelaku mengomentari postingan tersebut. Komentar pelaku ke arah seksualitas dan diajak korban untuk memiliki hubungan rahasia," kata Sukardi dalam keterangannya, Sabtu (4/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sukardi menyebut SA sudah mempunyai istri dan sempat mengajar salah satu MTs di Bone. Namun pelaku nekat mengajak anak di bawah umur berhubungan intim lewat WA.

"Itu pelaku pernah mengajar di sekolah. Cuman ditahu kelakuannya tidak bagus, langsung dikeluarkan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

"Dia ajak korban melalui WhatsApp bersetubuh dengan iming-iming apapun yang na maui korban. Tetapi korban ini tetap menolak," beber Sukardi.

Keluarga korban yang mengetahui perbuatan pelaku tersebut lantas melapor ke polisi. Laporan korban masuk ke Polda Sulsel pada Desember 2022.

"Korban keberatan bulan September 2022, dan kasusnya dilaporkan bulan Desember 2022. Langsung dilapor ke Polda, saya langsung kuasa hukumnya yang mendampingi korban," jelas Sukardi.

Sementara Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra mengungkapkan, pelaku terlibat pelanggaran pidana mentransmisi atau mendistribusikan konten yang bermuatan keasusilaan. Pelaku melancarkan aksinya lewat pesan elektronik.

"Pelanggaran pidana mentransmisi atau mendistribusikan konten yang bermuatan keasusilaan," beber Helmi.

SA Ditetapkan Tersangka

Polisi kemudian menetapkan SA sebagai tersangka atas kasus dugaan asusila itu. SA pun langsung ditahan sejak Jumat (3/2).

"Sudah tersangka. Sudah kita tahan pelakunya," kata Kasubdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Sutomo kepada detikSulsel, Sabtu (4/2).

Sutomo mengatakan, polisi melakukan penyelidikan terkait kasus ini pada September 2022, kemudian penyidik menaikkan statusnya menjadi penyidikan pada awal Januari 2023. Setelah cukup bukti pelaku langsung ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan Mapolda Sulsel.

"Untuk motifnya, pelaku mengajak korban melakukan hubungan namun ditolak korban. Kemudian pelaku hanya mengirim konten yang melanggar kesopanan yang diduga mengandung asusila," sebutnya.

"Untuk sementara masih satu korbannya, karena yang melapor orang tuanya. Kita tidak bisa mengatakan korbannya lebih dari 1, namun masih kita periksa sebagai tersangka," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE. Pelaku diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.




(asm/sar)

Hide Ads