Pria berinisial AJ (23) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap usia menganiaya dan memperkosa kakak temannya sendiri. Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan modus berpura-pura mencari adik korban.
"Benar anggota telah melakukan penangkapan terhadap pelaku persetubuhan atau pemerkosaan dimana korbannya adalah saudara dari rekannya sendiri," ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Nasrullah mengatakan pelaku memperkosa korban di rumahnya di Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Minggu (5/2). Pelaku kemudian diamankan di Kecamatan Tallo, Makassar, Selasa (7/2) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kronologinya pada saat kami menerima laporan polisi kami melakukan lidik kemudian bekerjasama dengan masyarakat dan akhirnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di Kecamatan Tallo. Anggota bergegas ke sana dan Alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan," kata Nasrullah.
Nasrullah menuturkan pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban dan mendapati korban tengah sendiri ditinggal pergi oleh temannya.
"Pelaku berpura-pura mencari saudara korban (teman pelaku) di mana pada saat itu korban berada di dalam kamar sendiri, kemudian melihat situasinya lagi sepi pelaku langsung menarik korban dan memaksanya untuk melakukan hubungan intim," terangnya.
Lanjut Nasrullah, pelaku juga melakukan penganiayaan dengan mencekik dan memukul korban. Hal tersebut dilakukan pelaku lantaran korban menolak untuk berhubungan badan.
"Pelaku sempat mencekik korban, kemudian memukul pipi kemudian memukul lengan kiri dari korban sehingga ada beberapa luka di tubuh korban," sebut Nasrullah.
Selain menangkap pelaku, polisi juga turut menyita beberapa barang bukti kejahatan pria tersebut saat melakukan pemerkosaan. Di antaranya pakaian korban, pelaku hingga sprei.
"Barang bukti yang kami amankan pakaian korban pakaian, pelaku kemudian sprei yang dipakai saat itu," ucap Nasrullah.
Pelaku telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(hsr/hsr)