"Kami dari pihak kepolisian serius dalam menangani permasalahan ini, hal tersebut juga penekanan Bapak Kapolda Kaltara. Jadi mari kita kawal bersama kasus ini dan penanganan akan dilakukan secara transparan," ujar Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).
Andreas mengatakan awalnya Brigadir W dan Brigadir S melakukan penangkapan terhadap LH di Gang Daeng Baka, Jalan Amd, Kecamatan Malinau Kota, Malinau pada Minggu (5/2). Saat itu, LH mencoba kabur dan menabrak Brigadir W lalu tertembak.
Atas insiden tersebut, Brigadir W dan Brigadir S pun diperiksa oleh Bid Propam Polda kaltara. Andreas menegaskan, jika keduanya terbukti bersalah, akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Penanganan kasus ini sudah kita lakukan dan penanganannya ada dua yaitu, pidananya ditangani oleh Polres Malinau dan kasus KEPP (Kode Etik Profesi Polri) ditangani oleh Propam Polda. Saat ini juga Brigadir W sudah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut di Mako Polda Kaltara," terang Andreas.
Dia menambahkan, pihak Propam Polda Kaltara dan Dansat Brimob Polda Kaltara tengah melakukan investigasi di Polres Malinau terkait kasus penembakan yang menyebabkan keluarga korban melakukan penyerangan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Malinau Iptu Subandi mengatakan kondisi di Polres Malinau pascapenyerangan keluarga LH telah kondusif. Selain itu, sudah tak ada petugas yang bersiaga.
"Sampai saat ini sudah aman kondusif. Sudah tidak ada disiagakan. Kemarin itu cuman miskomunikasi. Kalau sekarang kita tetap antisipasi pengamanan mako," ujarnya.
Pihaknya memastikan kedua polisi dari Resmob yang melakukan penangkapan telah di luar kewenangan Polres Malinau. Namun mengenai penyelidikan kasus narkoba masih ditangani Satreskoba Polres Malinau.
"Sekarang masih pemeriksaan secara maraton, karena kemarin baru diserahkan dari kompi brimob. Penyelidikan kasus narkoba kan juga agak lebih lama dari kasus pidana biasa, yakni 7x24 jam jadi masih ada waktu," pungkasnya.
(hsr/sar)