Kepala Sekolah Madrasah berinisial MS (42) di Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi atas tuduhan melakukan pemerkosaan terhadap salah seorang siswinya. Pelaku melancarkan aksi bejatnya di sekolah.
"Dia (pelaku) Kepsek Madrasah dan korban berinisial WR (15). Pelaku sudah diamankan Mapolres Tana Toraja," kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Sayid Ahmad kepada detikSulsel, Senin (6/2/2023).
Pelaku diamankan di rumahnya di Desa Rano Kecamatan Rano, Tana Toraja, sekitar pukul 10.00 Wita, Sabtu (4/2) kemarin. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ditangkap, pelaku tidak memberikan perlawanan, dan saat diperiksa dia mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan pemerkosaan terhadap siswinya itu," ungkapnya.
Ahmad menjelaskan, pelaku memperkosa siswinya di ruangan kantor Sekolah Madrasah pada Rabu (1/2) sekitar pukul 18.00 Wita. Sebelumnya, pelaku mengajak korban bertemu di sekolah namun korban menolak dengan alasan hendak ke rumah neneknya.
Saat perjalan menuju ke rumah neneknya, motor korban mogok lalu berteduh di sekolah karena hujan. Secara kebetulan, pelaku masih di sekolah sehingga mengajak korban masuk ke ruangan kantor sekolah dan melakukan aksi bejatnya.
"MS ini mengajak korban bertemu tapi tidak diindahkan. Singkatnya, korban sedang menuju rumah neneknya, terus motornya mogok. Karena memang lokasinya tidak jauh dari sekolah jadi korban berteduh di sana," kata Ahmad.
"MS melihat korban dan mengajak ke ruangan kantor sekolah, di sana MS melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban," lanjutnya.
Korban tidak langsung menceritakan kejadian itu kepada keluarganya. Kasus ini terungkap, saat ayah korban melihat ada perubahan sifat yang dialami putrinya itu.
"Tidak langsung dia cerita, mungkin selang 2 hari ayahnya melihat anaknya lebih pendiam dari sebelumnya, kemudian diinterogasi dan menceritakan kejadian tersebut. Keluarga korban langsung lapor dan kami bergerak menangkap pelaku," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.
(hsr/hmw)