"Tersangka MTR bertindak sebagai orang yang merekam dan menyebar informasi bohong," ujar Dirkrimum Polda Maluku Kombes Andry Iskandar kepada wartawan, Minggu (5/2/2023).
Dua tersangka lainnya, yakni ZBN dan ABS masing-masing berperan ikut menyebarkan konten hoax yang dibuat oleh MTR.
"Tersangka pertama yang diamankan berinisial ZBN. Dari hasil pemeriksaan ia mengaku hanya meneruskan pesan hoaks tersebut," kata Andry.
"Selanjutnya pesan hoaks itu juga ikut disebar oleh ABS," tambahnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 unit ponsel milik pelaku.
"Kita juga sudah mengamankan 3 barang bukti HP yang kita sita dari para tersangka dan sudah kita gelarkan. Selanjutnya kita lakukan penyidikan," ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya terjadi bentrokan pemuda mabuk yang makan di sebuah warung, namun tak membayar pada 28 Januari lalu. Insiden itu lantas berbuntut panjang karena pelaku juga memukul penjual di warung sehingga membuat keluarga korban tidak terima.
"Ada pemukulan terhadap penjual, Keluarga korban yang tadi itu kemudian tidak terima sehingga terjadi permasalahan di situ," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat, Rabu (1/2).
Selanjutnya bentrok pun tak terhindarkan yang mengakibatkan sejumlah rumah dibakar di kota Tual.
(hmw/hsr)