Sekdes Ajak Siswa Berhubungan Intim di Bone Ditetapkan Tersangka

Sekdes Ajak Siswa Berhubungan Intim di Bone Ditetapkan Tersangka

Agung Pramono - detikSulsel
Sabtu, 04 Feb 2023 13:50 WIB
Ilustrasi WhatsApp
Foto: Getty Images
Bone -

Polisi resmi menetapkan tersangka Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial SA di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait kasus mengajak seorang siswa berhubungan intim. Pelaku pun langsung ditahan.

"Sudah tersangka. Sudah kita tahan pelakunya," kata Kasubdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Sutomo kepada detikSulsel, Sabtu (4/2/2023).

Sutomo mengatakan, polisi melakukan penyelidikan terkait kasus ini pada September 2022, kemudian penyidik menaikkan statusnya menjadi penyidikan pada awal Januari 2023. Setelah cukup bukti pelaku langsung ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan Mapolda Sulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk motifnya, pelaku mengajak korban melakukan hubungan namun ditolak korban. Kemudian pelaku hanya mengirim konten yang melanggar kesopanan yang diduga mengandung asusila," sebutnya.

"Untuk sementara masih satu korbannya, karena yang melapor orang tuanya. Kita tidak bisa mengatakan korbannya lebih dari 1, namun masih kita periksa sebagai tersangka," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE. Pelaku diancam hukum maksimal 6 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Sekdes berinisial SA di Bone, Sulsel ditangkap atas kasus dugaan asusila. Pelaku diamankan lantaran mengajak seorang siswa berhubungan intim via Whatsapp (WA).

"Betul, sekretaris desa di Bone sudah diamankan," kata Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra kepada detikSulsel, Sabtu (4/2).

Helmi mengatakan, SA diamankan di rumah kerabatnya di Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone pada Kamis (2/2). SA diketahui pernah menjadi guru di salah satu Madrasah Tsanawiah (MTs) di Bone sebelum diangkat menjadi sekdes.

Menurutnya, pelaku terlibat pelanggaran pidana mentransmisi atau mendistribusikan konten yang bermuatan keasusilaan. Pelaku melancarkan aksinya lewat pesan elektronik.

"Pelanggaran pidana mentransmisi atau mendistribusikan konten yang bermuatan keasusilaan," bebernya.




(ata/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads