Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial SA di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap atas kasus dugaan asusila. Pelaku diamankan lantaran mengajak mantan siswanya berhubungan intim via Whatsapp (WA).
"Betul, sekretaris desa di Bone sudah diamankan," kata Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra kepada detikSulsel, Sabtu (4/2/2023).
Helmi mengatakan, SA diamankan di rumah kerabatnya di Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone pada Kamis (2/2). SA diketahui pernah menjadi guru di salah satu Madrasah Tsanawiah (MTs) di Bone sebelum diangkat menjadi sekdes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pelaku terlibat pelanggaran pidana mentransmisi atau mendistribusikan konten yang bermuatan keasusilaan. Pelaku melancarkan aksinya lewat pesan elektronik.
"Pelanggaran pidana mentransmisi atau mendistribusikan konten yang bermuatan keasusilaan," bebernya.
Helmi menegaskan, pelaku kini sudah ditahan di Mapolda Sulsel. Pihaknya tengah melakukan pemeriksaan yang mendalam kepada SA.
"Terhitung mulai Jumat, 3 Februari telah dilakukan penahanan di rutan Mapolda Sulsel," ungkap Helmi.
Sementara kuasa hukum korban, Sukardi mengatakan kasus ini bermula saat pelaku meminta nomor WA korban. Pelaku pun intens melakukan komunikasi dengan mantan muridnya tersebut sejak September 2022.
"Pelaku melihat korban meng-upload di story Whatsapp dan pelaku mengomentari postingan tersebut. Komentar pelaku ke arah seksualitas dan diajak korban untuk memiliki hubungan rahasia," sebutnya.
Sukardi menjelaskan, SA diketahui sudah mempunyai istri dan sempat mengajar korban di MTs. Namun pelaku nekat mengajak anak di bawah umur berhubungan intim lewat WA.
"Itu pelaku pernah mengajar di sekolah. Cuman ditahu kelakuannya tidak bagus, langsung dikeluarkan," ungkapnya.
"Dia ajak korban melalui Whatsapp bersetubuh dengan iming-iming apapun yang na maui korban. Tetapi korban ini tetap menolak," beber Sukardi.
Pihak keluarga korban yang mengetahui perbuatan pelaku, lantas melapor ke polisi. Laporan korban masuk ke Polda Sulsel pada Desember 2022.
"Korban keberatan bulan September 2022, dan kasusnya dilaporkan bulan Desember 2022. Langsung dilapor ke polda, saya langsung kuasa hukumnya yang mendampingi korban," jelas Sukardi.
Dia menegaskan kasus ini masih berproses di kepolisian. Pelaku disebut masih dalam pemeriksaan penyidik.
"Sampai saat ini kami masih menunggu apakah sudah ditetapkan tersangka," tegasnya.
(sar/sar)