"Sejauh ini hanya satu korban yang melapor. Tapi berdasarkan pemeriksaan ada korban lain, cuman belum ada melapor yang lain," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman kepada detikSulsel, Kamis (2/2/2023).
Boby mengatakan, total keseluruhan ada 3 korban. Sementara sejauh ini, pihaknya juga sudah melimpahkan berkas kedua tersangka ke kejaksaan.
"Kami menjadikan 1 laporan saja semua itu. Penyidik kemarin sudah melaksanakan tahap 2 untuk 2 pelaku. Sekarang penanganannya sudah ada di pihak kejaksaan," jelasnya.
Adapun pelakunya yakni MU, guru ASN di Bone, dan AG yang merupakan guru honorer. Kedua guru itu mengajar di salah satu SD di Kecamatan Sibulue, Bone.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bone Andi Hairil Akhmad membenarkan sudah ada pelimpahan dari kepolisian untuk kasus pelecehan guru terhadap siswanya. Berkasnya masuk pada Senin (30/1) lalu.
"Betul, sudah tahap II atau penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Bone atas kasus pencabulan oknum guru terhadap muridnya di Kecamatan Sibulue. Untuk sidangnya kalau berkas perkara hasil penyidikan dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum baik syarat formil maupun syarat materil," jelasnya.
Diketahui, sebelumnya kedua guru sekolah dasar (SD) di Bone, ditetapkan sebagai tersangka karena melecehkan siswanya. Kedua guru itu ditahan di Rutan Polres Bone.
Dinas Pendidikan Bone juga memberi sanksi pemecatan kepada dua guru SD yang melecehkan seorang siswa tersebut. Tindakan keduanya dinilai sudah mencoreng dunia pendidikan.
Bupati Bone Andi Fashar Mahdin Padjalangi juga merespons kasus tersebut. Dia mengaku siap menindak tegas para pelaku.
"Kalau guru honorernya pasti kami pecat. Kalau guru ASN-nya kita menunggu putusan pengadilan," kata Bupati Bone Andi Fahsar Mahdin Padjalangi kepada detikSulsel di Rujab Bupati Bone, Senin (19/12/2022).
Fahsar menuturkan, perbuatan asusila kedua pelaku tidak bisa ditolerir. Sanksi pemecatan disebut sudah menjadi harga mati.
"Jadi, begitu sudah inkrah langsung juga kami pecat. Tidak perlu diproses lagi di inspektorat," tegasnya.
(ata/asm)