Pria berinisial JN (32) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menganiaya sadis anak tirinya inisial RN (5) hingga bonyok dan mulut korban dijahit. Korban juga menderita patah tulang dan luka memar di sekujur tubuhnya.
"Jadi korban menderita luka robek dari ujung bibir hingga ujung hidung akibat dipukul pelaku," jelas Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Made Anwara kepada detikcom, Jumat (3/2/2023).
Made menjelaskan korban mendapat perlakuan kasar dari pelaku sejak Maret 2022 lalu. Penganiayaan itu terjadi berulang-ulang sampai pelaku lupa berapa kali menganiaya korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat kita periksa pelaku itu sampai lupa berapa kali melakukan penganiayaan kepada anak tirinya," terangnya.
Made menuturkan puncak penganiayaan sadis pelaku terhadap korban pada Sabtu (21/1). Saat itu, pelaku memukul bagian mulut korban hingga robek lalu dijahit sendiri oleh pelaku menggunakan jarum dan benang biasa.
"Ya jadi keesokan harinya pelaku menjahit sendiri mulut korban menggunakan jarum dan benang yang biasa digunakan menjahit pakaian, dan menutup bagian mulut korban menggunakan plaster," jelas Made.
Luka korban yang tidak dirawat dengan baik mengakibatkan cacat permanen. Selain mulut robek, korban juga menderita sejumlah luka memar di tubuhnya hingga tangan kirinya patah.
Perbuatan sadis pelaku terungkap setelah Ketua RT dan warga curiga dengan tubuh korban yang penuh luka. Mereka lalu melaporkan kondisi korban ke pihak berwajib pada Rabu (25/1).
"Jadi setelah membuat laporan kita amankan pelaku di lokasi kerjaannya di Samarinda," kata Made.
Motif Penganiayaan
Terungkap, pelaku tega menganiaya sadis korban karena emosi keinginannya tak dituruti. Apalagi saat ingin berhubungan badan dengan istrinya, korban tak mau tidur.
"Jadi setiap malam kalau si pelaku ini pingin berhubungan badan sama istrinya, dia nunggu anaknya tidur, pada saat itu disuruh anaknya tidur, karena anaknya tidak tidur emosi lah pelaku di situ. Dan itu terus-terusan terjadi," ujarnya.
Saat ini korban telah dirawat di rumah sakit guna menjalani operasi dan mendapatkan terapi healing atas trauma yang dialaminya.
"Kita sudah berkoordinasi UPTD PPA provinsi dan ditembuskan kementerian pemberdayaan perempuan dan anak," ucapnya.
Sementara pelaku telah ditahan di Polsek Sungai Kunjang dan dijerat Pasal 80 Juncto 76 dan Pasal 44 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(hsr/sar)