Pria berinisial JN (32) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi lantaran menganiaya anak tirinya berinisial RN (5) hingga cacat. Korban menderita sumbing, patah tulang hingga sejumlah luka memar di tubuhnya.
"Jadi korban menderita luka robek dari ujung bibir hingga ujung hidung akibat dipukul pelaku," jelas Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Made Anwara kepada detikcom, Jumat (3/2/2023).
Made mengatakan pelaku menganiaya korban sejak Maret 2022 lalu. Peristiwa tersebut terjadi berulang-ulang sampai pelaku lupa berapa kali melakukan penganiayaan terhadap korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat kita periksa pelaku itu sampai lupa berapa kali melakukan penganiayaan kepada anak tirinya," terangnya.
Puncaknya penganiayaan terjadi pada Sabtu (21/1). Saat itu, pelaku memukul bagian mulut korban hingga robek. Pelaku yang takut ketahuan istrinya lalu menjahit sendiri mulut korban.
"Ya jadi keesokan harinya pelaku menjahit sendiri mulut korban menggunakan jarum dan benang yang biasa digunakan menjahit pakaian, dan menutup bagian mulut korban menggunakan plaster," jelas Made.
Akibat tidak dirawat dengan baik, mulut korban mengalami cacat permanen. Selain mulut robek, korban juga menderita sejumlah luka memar di tubuhnya hingga tangan kirinya patah.
Perbuatan pelaku terungkap usai ketua RT dan warga curiga dengan tubuh korban yang penuh luka. Atas kejadian itu warga melaporkannya ke pihak berwajib pada Rabu (25/1).
"Jadi setelah membuat laporan kita amankan pelaku di lokasi kerjaannya di Samarinda," kata Made.
Pelaku tega menganiaya korban karena emosi keinginannya tak dituruti. Apalagi saat ingin berhubungan badan dengan istrinya, korban tak mau tidur.
"Jadi setiap malam kalau si pelaku ini pingin berhubungan badan sama istrinya, dia nunggu anaknya tidur, pada saat itu disuruh anaknya tidur, karena anaknya tidak tidur emosilah pelaku disitu. Dan itu terus-terusan terjadi," ujarnya.
Korban saat ini telah dirawat di rumah sakit guna menjalani operasi dan mendapatkan terapi healing atas trauma yang dialaminya.
"Kita sudah berkoordinasi UPTD PPA provinsi dan ditembuskan kementerian pemberdayaan perempuan dan anak," ucapnya.
Sedangkan untuk pelaku, saat ini telah ditahan di Polsek Sungai Kunjang dan di jerat Pasal 80 Jo 76 dan Pasal 44 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(hsr/hmw)