Kurir Bawa 2 Kg Sabu-4.500 Butir Ekstasi di Bone Ditangkap

Kurir Bawa 2 Kg Sabu-4.500 Butir Ekstasi di Bone Ditangkap

Agung Pramono - detikSulsel
Selasa, 31 Jan 2023 13:35 WIB
Polisi merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Bone, Sulsel.
Foto: Polisi merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Bone, Sulsel. (Agung Pramono/detikSulsel)
Bone - Polisi menangkap pria berinisial (33) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) usai menyelundupkan 2 kilogram narkoba jenis sabu dan 4.500 butir ekstasi. Pelaku merupakan kurir lintas provinsi.

"Ada 1 orang diamankan. Dia sebagai kurir lintas provinsi berasal dari Tarakan yang kami amankan di Bone," kata Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan kepada wartawan Selasa (31/1/2023).

Pelaku diamankan di Jalan Mesjid, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sabtu (28/1) kemarin sekitar pukul 11.30 Wita. NC sudah menjadi target polisi.

Doddy mengatakan, NC ini ditangkap dengan cara undercover. Pelaku diciduk saat bertransaksi dengan pihak kepolisian yang sedang menyamar sebagai pembeli.

"Saat diamankan dan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus kristal bening diduga sabu seberat 2 kg. Pelaku memang sudah lama menjadi target kita, sejak awal Desember," sebutnya.

Kepada polisi, pelaku juga mengaku menyimpan ekstasi yang disembunyikan di Kecamatan Palakka. Polisi langsung menggeladah lokasi yang dimaksud.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan sembilan bungkus pil ekstasi yang terdiri dari tiga bungkus pil warna biru sebanyak 2.200 butir, dan enam bungkus pil ekstasi warna abu-abu sebanyak 2.300 butir. Kami juga mengamankan 1 unit handphone," jelasnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Noviarif Kurniawan menuturkan, pelaku mendapatkan sabu dan ekstasi tersebut dari seseorang yang tak dikenalnya di Kabupaten Maros berinisial AB. Namun barang didapatkan NC dari Kalimantan.

"Pelaku AB dan NC tidak saling mengenal. AB hanya ditugaskan mengantar barang ke NC dengan iming-iming diberikan bonus sebesar Rp 20 juta. Saat ini baru NC yang diamankan, sedangkan AB kita tetapkan sebagai DPO," ucapnya.

Noviarif menjelaskan, pelaku NC ini dia berperan sebagai kurir antar provinsi dalam peredaran gelap narkotika. Sabu-sabu rencananya akan diedarkan di Bone, dan pil ekstasinya akan diedarkan di tempat hiburan malam (THM).

"Rencananya akan diedarkan itu sabu-sabu di Bone seandainya lolos. Sedangkan informasi yang kami dapat ekstasi akan diedarkan di THM di Sidrap, Pinrang, dan Parepare," jelasnya.

Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun atau dengan denda Rp 10 miliar," sambung Noviarif.


(sar/hmw)

Hide Ads