Pria berinisial AP (32) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) diamankan polisi karena melakukan begal payudara terhadap seorang siswi SMK. Atas tindakannya, pelaku pun langsung diamankan oleh warga di lokasi kejadian.
"Betul (terjadi begal payudara), pelaku dan korban sempat jatuh saat tangan pelaku ditangkis korban, setelahnya pelaku langsung diamankan warga," ujar Kapolresta Palangkaraya Kombes Budi Santosa kepada detikcom, Rabu (1/2/2023).
Peristiwa itu terjadi di depan rumah makan padang Saraso, Jalan Sisingamangaraja, Kota Palangkaraya pada Senin (30/1) lalu. Saat itu korban tiba-tiba dipepet oleh AP lalu melakukan pencabulan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi korban saat itu akan menuju ke sekolahnya, pelaku sempat menyentuh payudara kanan korban sebanyak satu kali sebelum akhirnya ditangkis korban," jelasnya.
Sementara itu, kepada polisi AP mengaku melakukan perbuatan tersebut hanya karena rasa ingin tahu.
"Motifnya hanya ingin tahu rasanya seperti apa," ucapnya.
AP pun ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini dijerat dengan Pasal Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 281 KUHP.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.
(ata/sar)