Dua terdakwa kasus korupsi dana Dinkes Parepare senilai Rp 6,3 miliar Jamaluddin dan Zahrial Djafar dijatuhi vonis berbeda oleh majelis hakim. Jamaluddin dijatuhkan hukuman pokok 5 tahun, sementara Zahrial 4 tahun.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Senin (30/1/2023). Dalam sidang vonis tersebut majelis hakim menyatakan Jamaluddin dan Zahrial terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana dinkes.
"Terdakwa Jamaluddin divonis hukuman pokok 5 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 2,3 miliar subsider 2 tahun 6 bulan," ungkap Kasi Intel Kejari Parepare, Sugiharto kepada detikSulsel, Selasa (31/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun Zahrial divonis hukuman pokok 4 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 2 tahun 3 bulan," paparnya.
JPU sebelumnya mendakwa Jamaluddin melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Jamaluddin dituntut pidana penjara 5 tahun potong tahanan, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 2,3 miliar subsider 2 tahun 6 bulan.
Sementara terdakwa Zahrial didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Zahrial dituntut penjara 4 tahun 6 bulan potong tahanan, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 2 tahun 3 bulan penjara.
"Kami tunggu tanggapan dari terdakwa apakah akan melakukan banding atau tidak. Pihak terdakwa masih pikir-pikir jadi kami juga masih pikir-pikir;" jelasnya.
Seperti diketahui, kasus ini diusut penyidik Tipikor Polres Parepare. Kedua tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II A Parepare pascapelimpahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare pada Senin (10/10/2022).
"Ada dua tersangka. Ada satu yang pejabat Pemkot Parepare (Jamaluddin Ahmad) seperti yang teman-teman saksikan kemarin saat kami serahkan dan satu orang pensiunan pejabat Pemkot Parepare," beber Deki.
(hmw/sar)