Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Dinkes Kota Parepare senilai Rp 6,3 miliar segera diadili. Hal ini setelah pihak kepolisian merampungkan berkas perkara dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
"Berkas kasus korupsi dana Dinkes sudah P21 (rampung) dari kepolisian," ungkap Kasi Intel Kejari Parepare Yudi Trsinaamijaya saat dikonfirmasi detikSulsel, Kamis (6/10/2022).
Yudi mengungkapkan penyerahan berkas korupsi dana Dinkes senilai Rp 6,3 miliar dari kepolisian ke Kejari Parepare berlangsung pada Kamis (29/9). Kini Kejari Parepare sisa menunggu untuk proses penyerahan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam waktu dekat kita menunggu jadwal penyerahan tersangka, barang bukti dan berkas dari kepolisian," paparnya.
Terkait teknis penyerahan tersangka, Yudi mengaku akan menyampaikan setelah tim jaksa menentukan jadwal. Saat ini pihaknya masih menunggu jadwal yang disepakati untuk penyerahan.
"Nanti akan dikabari (teknis penyerahan tersangka) setelah tim jaksa menentukan jadwal," tegasnya.
Dua tersangka dugaan korupsi dana Dinkes Parepare yakni JA dan ZJ tidak ditahan Polres Parepare usai ditetapkan tersangka. Yudi juga mengaku belum bisa memastikan keduanya akan langsung ditahan atau tidak setelah diserahkan.
"Nah, itu (2 tersangka akan ditahan) nanti akan dilihat pada saat tahap 2. Itu sifatnya rahasia," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi dana kesehatan di lingkup Dinkes Kota Parepare senilai Rp 6,3 miliar memasuki babak baru. Seorang pejabat aktif dan seorang mantan pejabat Pemkot Parepare ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar, ada dua tersangka baru inisial JA dan ZJ," ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Hasdin saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Sabtu (4/6).
Untuk diketahui, kasus ini bergulir sejak 2020, mantan Kadinkes Parepare Muhammad Yamin dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana kesehatan Rp 6,3 miliar sehingga dihukum 6 tahun penjara. Belakangan kasus ini terus berlanjut.
"Jadi ini (penetapan 2 tersangka baru) hasil pengembangan kasus dari Yamin (kini sedang menjalani masa hukuman). Pak Yamin 'bernyanyi' (menyebutkan sejumlah nama yang diduga ikut terlibat) karena merasa dirinya tidak harus mempertanggungjawabkan kerugian negara Rp 6,3 miliar ini sendiri," jelasnya.
Hasdin menjelaskan tersangka baru inisial JA merupakan pejabat aktif di Pemkot Parepare. Sementara tersangka ZJ merupakan mantan pejabat atau merupakan pensiunan.
(hsr/hmw)