27 Camat Kembalikan Rp 3,5 M, Kasus Korupsi Honorarium Satpol PP Tetap Lanjut

27 Camat Kembalikan Rp 3,5 M, Kasus Korupsi Honorarium Satpol PP Tetap Lanjut

Muhammad Irwan - detikSulsel
Sabtu, 12 Nov 2022 13:55 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). (Hermawan/detikcom)
Foto: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). (Hermawan/detikcom)
Makassar -

27 Camat di Kota Makassar yang bertugas pada periode 2017 hingga 2020 telah mengembalikan uang Rp 3,5 miliar terkait kasus korupsi honorarium Satpol PP Makassar. Kendati demikian, pihak Kejaksaan memastikan kasus korupsi ini tetap diproses.

"Mengembalikan bukan berarti ini barang (kasus) diselesaikan, berhenti, enggak begitu," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi kepada detiksulsel, Sabtu (12/11/2022).

Soetarmi mengatakan pengembalian Rp 3,5 miliar dari ke-27 camat tersebut dilakukan pada Rabu (9/11). Uang korupsi itu diberikan kepada penyidik tindak pidana khusus Kejati Sulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soetami tak memberikan konfirmasi lebih lanjut terkait daftar ke-27 camat yang telah mengembalikan kerugian negara tersebut. Dia memastikan penyidikan kasus korupsi honorarium Satpol PP tersebut belum selesai.

"Yah nanti kita lihat, proses masih berjalan, proses penyidikan masih berjalan. Dengan mengembalikan bukan berarti proses sudah selesai. Jadi jangan mengambil kesimpulan juga, kita masih bekerja," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, penyidik menetapkan 3 tersangka di kasus honorarium fiktif Rp 3,5 miliar. Mereka adalah mantan Kadishub Makassar Iman Hud, mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan, dan mantan Kasi Pengendali Operasional Satpol PP Makassar Abd Rahim.

Selain itu, Pemkot Makassar juga telah memberhentikan sementara Iman Huddari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) usai ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi honorarium Rp 3,5 miliar. Namun Iman Hud masih akan menerima gaji sebesar 50% tiap bulan.

Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar Rosnaidah menjelaskan kebijakan itu sesuai dengan SK Wali Kota Makassar tentang pemberhentian sementara Iman Hud sebagai PNS dan pencopotan jabatannya.

"Dapat 50% disebutkan di dalam surat keputusan Wali Kota. Jadi untuk sementara diberikan 50% dari pendapatan (Iman Hud) yang ada," kata Rosnaidah saat ditemui detikSulsel,Rabu (26/10).




(hmw/asm)

Hide Ads