Dua waria di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tersangka pengeroyokan pria karena tak dibayar usai open BO kini masuk daftar pencarian orang atau DPO. Polisi pun menyebar foto kedua tersangka.
Dilihat detikcom pada foto yang disebar kepolisian, satu tersangka bernama Alan alias Lola. Satu tersangka lainnya adalah Taufiq alias Airyn.
Kedua waria itu menganiaya pria berinisial LA di BTN Geraha Cempaka Asri, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kendari, Sabtu (14/1). Saat itu, pria tersebut mendatangi rumah waria yang dipesannya via MiChat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadian pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh dua orang waria terhadap korban LA," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (20/1/2023).
Fitrayadi mengatakan penganiayaan itu bermula saat korban memesan seorang waria yang tidak diketahui identitasnya melalui aplikasi MiChat. Keduanya kemudian janjian bertemu di kontrakan waria tersebut.
"Setelah tiba di rumah kontrakan, korban masuk ke dalam kamar milik waria tersebut dan menurut korban bahwa setelah di dalam kamar, waria tersebut meminta bayaran namun korban tidak memiliki uang," jelas Fitrayadi.
Fitrayadi menuturkan korban belum berhubungan badan dengan waria tersebut. Namun sudah diminta untuk membayar.
"Sesuai keterangan korban bahwa korban tidak sempat berhubungan badan dengan waria tersebut," terangnya.
Namun, waria tersebut marah setelah mengetahui korban tidak memiliki uang. Waria tersebut lalu memanggil satu rekannya untuk membantunya menghajar korban.
Aksi kedua waria tersebut sempat dilerai seorang pria yang masuk ke dalam kontrakan. Waria tersebut kemudian membiarkan korban pergi mencari uang dengan syarat HP-nya menjadi jaminan.
"Akhirnya korban menyimpan 1 buah HP merek Oppo sebagai jaminan, setelah itu korban dibiarkan pergi untuk mencari uang, namun saat itu korban langsung ke Kantor Polresta Kendari mengadukan kejadian tersebut," pungkas Fitrayadi.
Waria Kabur Usai Jadi Tersangka
Kedua waria itu tidak pernah memenuhi panggilan polisi. Dia kemudian ditetapkan menjadi tersangka atas pengeroyokan yang dia lakukan.
"(2 waria pengeroyok) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Kendari M. Eka Fathurrahman kepada detikcom, Minggu (29/1).
Eka menuturkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban. Namun kedua waria tersebut tak kunjung datang saat dipanggil sebagai saksi.
"Belum (tidak datang pemeriksaan). Hanya korban saja," terangnya.
Eka menambahkan pihaknya tengah melakukan pencarian terhadap kedua tersangka lantaran tak hadir saat dipanggil. Kedua waria tersebut diketahui sudah tidak berada di Kota Kendari.
"(Kedua tersangka) Masih dalam pencarian, sudah tidak berada di Kendari lagi," ungkapnya.
(hmw/sar)