Pria bernama Supardi (47) di Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap polisi lantaran memperkosa anak tirinya berinisial NL (16). Korban diperkosa di kebun sawit sebanyak dua kali.
"Pelaku merupakan ayah tiri dari korban, dan sekarang sudah kita amankan," jelas Kapolsek Sekatak Iptu Mahmud kepada detikcom, Senin (30/1/2023).
Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Oktober dan Desember 2022. Perbuatan bejat pelaku dilakukan di kebun sawit yang berada di Kecamatan Sekatak, Bulungan.
"Untuk lokasinya ada dua tempat, yang pertama di kebun Sawit KM 10, dan lokasi kedua di kebun sawit berlokasi di tambang Blok Kalamendong," terangnya.
Mahmud menjelaskan pemerkosaan pertama dilakukan Supardi saat dirinya membonceng korban pulang ke rumah. Saat berada di areal sawit pelaku menurunkan korban dan merayunya.
"Awalnya korban menolak, karena pelaku ini adalah ayah tirinya, tapi pelaku terus merayu, karena takut korban mengikuti kemauan pelaku," ungkapnya.
Setelah kejadian itu, dua bulan berselang, pelaku kembali mengajak korban jalan untuk menagih utang ke salah satu temannya. Namun saat di jalan pelaku, pelaku menurunkan korban di kebun sawit dan kembali menyetubuhi anak tirinya tersebut.
"Di tengah perjalanan pelaku singgah di kebun sawit dan mengajak korban berhubungan badan," bebernya.
"Iya pelaku ketahuan istrinya lalu kabur, karena takut juga diamuk massa," ujarnya.
Kasus tersebut terungkap usai korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya pada awal Januari dan melaporkan ke kantor polisi. Pelaku yang mengetahui hal itu kemudian memilih melarikan diri.
"Saat itu pelaku kabur ke Kecamatan Lumbis dengan cara menumpang kendaraan beberapa kali. Karena wajahnya kita sudah sebar akhirnya tertangkap oleh anggota kepolisian di sana pada 26 Januari 2023," sambungnya.
Kepada polisi, Supardi mengakui perbuatannya. Ia beralasan kalau perbuatannya yang dilakukan khilaf.
"Pelaku mengaku khilaf, dan juga katanya tidak dapat menahan nafsunya saat melihat korban saat itu," paparnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Sekatak guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
Simak Video "Jokowi Tengok Kawasan Industri Hijau Terbesar di Dunia di Kaltara"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/hmw)