Eks Kasatpol PP Makassar Iman Hud Didakwa Korupsi Rp 4,8 M

Kota Makassar

Eks Kasatpol PP Makassar Iman Hud Didakwa Korupsi Rp 4,8 M

Agil Asrifalgi - detikSulsel
Senin, 30 Jan 2023 13:06 WIB
Sidang dakwaan eks Kasatpol PP Makassar di CCC, Senin (30/1/2023). Terdakwa mengikuti sidang seca virtual.
Sidang dakwaan eks Kasatpol PP Makassar di PN Makassar, Senin (30/1/2023). Terdakwa mengikuti sidang seca virtual. Foto: Agil Asrifalgi/detikSulsel
Makassar -

Mantan Kasatpol PP Makassar Iman Hud didakwa terlibat korupsi honorarium Satpol PP dengan kerugian negara Rp 4,8 miliar. Terdakwa dinyatakan bersalah menandatangani surat perintah tugas BKO terhadap 123 personel Satpol PP yang ternyata fiktif dan honornya disalahgunakan.

Sidang dakwaan Iman Hud berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (30/1/2023). Sementara Iman Hud sendiri mengikuti persidangan secara virtual.

Jaksa penuntut umum (JPU) Nining mengatakan terdakwa Iman Hud selaku Kasatpol PP Makassar bersama Abdul Rahim dan almarhum Iqbal Asnan telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yaitu secara melawan hukum telah menyisipkan 123 nama personel Satpol PP Kota Makassar ke dalam surat perintah penugasan kegiatan patroli kota (Patko), keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum) dan pengendalian massa (Dalmas)," ujar Jaksa Nining, dikutip dari SIPP PN Makassar.

Penugasan yang ditandangani oleh terdakwa tersebut seakan-akan 123 personel Satpol PP Makassar itu bertugas. Namun pada kenyataannya, penugasan itu fiktif.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya surat perintah tersebut menjadi dasar pembayaran honorarium baik dari dana yang bersumber dari DPA Kecamatan maupun dari DPA Satpol PP Kota Makassar," kata jaksa.

Perbuatan terdakwa Iman Hud bersama Abdul Rahim dan Iqbal Asnan tersebut telah merugikan negara hingga Rp 4,8 miliar.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 4.819.432.500 sebagaimana laporan hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan," ujar jaksa.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.




(hmw/ata)

Hide Ads