Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto resmi mencopot Iman Hud dari jabatannya sebagai Kadishub Makassar usai ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi honorarium Satpol PP Rp 3,5 miliar. Danny menunjuk Kepala Kesbangpol Zainal Ibrahim menjadi pelaksana tugas (plt) Kadishub.
"Sudah, sudah saya tunjuk Zainal Ibrahim," kata Danny kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).
Danny mengungkapkan alasan dirinya menunjuk Zainal Ibrahim sebagai pejabat Plt Kadishub Makassar dikarenakan Zainal telah berpengalaman dan telah lama bekerja di Pemkot Makassar. Zainal disebutnya merupakan pejabat senior di Pemkot Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertimbangannya itu Kesbangpol dekat dengan ketertiban, dia (Zainal Ibrahim) masih muda. (Menjabat) asisten beberapa kali dia (Zainal Ibrahim), jadi saya ambil yang senior, Zainal," ujarnya.
Dia menambahkan, Zainal yang ditunjuk menjadi Plt Kadishub harus segera menuntaskan sejumlah persoalan yang menjadi kewenangan Dishub. Salah satunya harus bekerja maksimal untuk mengatasi kemacetan yang kerap terjadi di sejumlah ruas jalan di Kota Makassar.
"Pertama, manfaatkan maksimal di titik-titik kemacetan, saya tidak mau ada kemacetan yang tidak ditangani. Kedua, tertib manajemen segera dikasih bagus," tegas Danny.
Mantan Kadishub Makassar Iman Hud sebelumnya telah diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena menjadi tersangka kasus korupsi. Pemberhentian sementara dilakukan setelah Pemkot Makassar menerima surat penahanan Iman Hud dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).
"(Pemberhentian) sementara iya, setelah tanda tangan pak Wali Kota sebagai pejabat Pembina Kepegawaian itu, maka dia (Iman Hud) kita berhentikan sementara sebagai PNS," kata Kabid Kinerja BKPSDM Rosnaidah saat dikonfirmasi detikSulsel, Selasa (25/10).
Rosnaidah menambahkan, setelah surat keputusan (SK) Pemberhentian Sementara Iman Hud diterbitkan. Selanjutnya Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto menentukan pejabat sebagai Plt Kadishub Makassar.
"Setelah ada pemberhentian sebagai PNS sementara, maka diiringi dengan pemberian Plt bagi pejabat yang ditunjuk (Wali Kota) sebagai Plt," ucapnya.
Lihat juga Video: Respons KPK Soal Lukas Enembe Diproses Secara Hukum Adat