Curhat Eliezer di Pleidoi Kasus Yosua: Tak Terpikir Akan Diperalat Sambo

Berita Nasional

Curhat Eliezer di Pleidoi Kasus Yosua: Tak Terpikir Akan Diperalat Sambo

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 25 Jan 2023 21:56 WIB
Terdakwa Richard Eliezer dan tim penasehat hukum kembali hadir di persidangan kasus pembunuhan Josua di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Richard Eliezer (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Bharada Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Dalam pleidoi tersebut, Eliezer mengatakan sangat mempercayai dan menghormati mantan komandannya, Ferdy Sambo namun tak terpikir justru akan diperalat dan dibohongi.

Dilansir dari detikNews, Rabu (25/1/2023), dalam nota pembelaannya, Eliezer memulai dengan menceritakan perjuangannya menjadi anggota Korps Brimob Polri.

"Menjadi anggota Polri, khususnya bagian dari keluarga Korps Brimob, adalah suatu mimpi dan kebanggaan bagi saya dan keluarga. Setelah menjalani 4 kali tes Bintara dan terakhir Tamtama, yang di mana sepanjang perjalanan tes yang berkali-kali," kata Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari tahun 2016 hingga 2019, selama empat tahun saya pun juga tetap bekerja sebagai sopir di sebuah hotel di Manado untuk membantu orang tua saya. Karena saya tahu, untuk menjadi anggota Polri tidaklah mudah bagi saya. Tetapi saya terus berusaha," imbuh Eliezer.

Eliezer menceritakan bagaimana dia harus berjuang hingga akhirnya dinyatakan lulus seleksi Tamtama dengan peringkat satu di Polda Sulut. Setelah itu, dia pun mengikuti pendidikan di Watu Kosek, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

"Setelah keempat kali mengikuti tes, akhirnya saya dinyatakan lulus dengan peringkat satu di Polda Sulut. Hal yang sangat membahagiakan dan membanggakan bagi saya dan keluarga, di mana cita-cita saya hampir tercapai menjadi seorang Prajurit Brimob untuk mengabdi kepada negara, dapat saya wujudkan," cerita Eliezer.

Dia lalu menceritakan tugas pertamanya setelah lulus pendidikan Tamtama Polri, yaitu masuk Satgas Operasi Tinombala untuk memburu kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora. Lalu, dia pun bertugas di Manokwari-Papua Barat, dan selanjutnya terlibat operasi search and rescue Sriwijaya Air SJ182 yang jatuh.

Setelah itu, dia pun bergabung di Resimen 1 Pelopor di Cikeas hingga akhirnya terpilih menjadi driver Ferdy Sambo yang saat itu berpangkat inspektur jenderal dengan jabatan Kadiv Propam.

"Pada tanggal 30 November 2021, saya dipanggil ke Mako Brimob, terpilih menjadi driver Pak Ferdy Sambo yang saat itu menjabat menjadi Kadiv Propam. Di usia saya ini, tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan, di mana saya bekerja memberikan pengabdian, kepada seorang jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati," ucap Eliezer.

"Di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada, yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, saya dibohongi dan disia-siakan. Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai, malahan saya dimusuhi," sambung Eliezer.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Eliezer mengaku kejadian yang menimpanya ini benar-benar membuat hatinya hancur. Kendati demikian, dia mengaku akan berupaya tetap tegar.

"Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya, namun saya berusaha tegar," tuturnya.

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Bui

Diketahui, Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer diyakini melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya sehingga menyebabkan hilangnya nyawa Yosua

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama" kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Jaksa meyakini Eliezer melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun hal memberatkan Eliezer dalam kasus tersebut adalah perannya sebagai eksekutor pembunuhan Yosua.



Simak Video "Sidang Gugatan Keluarga Brigadir Yosua ke Ferdy Sambo Cs Ditunda"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads