Sekuriti Proyek IKN Ngaku Dikeroyok dan Disekap OTK, Ternyata Cuma Rekayasa

Kalimantan Timur

Sekuriti Proyek IKN Ngaku Dikeroyok dan Disekap OTK, Ternyata Cuma Rekayasa

Riani Rahayu - detikSulsel
Sabtu, 28 Jan 2023 06:40 WIB
Sekuriti perusahaan di Sepaku, PPU ditahan usai buat laporan palsu sebagai korban pengeroyokan.
Sekuriti perusahaan di Sepaku, PPU ditahan usai buat laporan palsu sebagai korban pengeroyokan. Foto: Dok. Istimewa
Penajam Paser Utara - Seorang sekuriti perusahaan proyek IKN berinisial FR, di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) ditetapkan sebagai tersangka usai membuat laporan palsu ke polisi. Kepada polisi FR mengaku dikeroyok dan disekap oleh orang tak dikenal (OTK).

"Dia melapor ke tim satgas, mengaku disekap oleh tiga orang tak dikenal," ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan kepada detikcom, Jumat (27/1/2023).

Laporan itu diterima oleh tim Satgas pengawalan pembangunan proyek IKN Nusantara, Kelurahan Sepaku, Penajam, pada Selasa (24/1) malam. Saat itu FR datang dengan kondisi pakaian yang sudah kotor dan robek, serta luka di pinggang bagian kirinya.

"Jadi dia mengaku kena timpas. Ada luka di bagian pinggang kiri. Saat dilihat oleh penyidik seperti ada yang janggal," terangnya.

Kasus laporan palsu ini baru terungkap setelah esoknya polisi menggelar prarekonstruksi. Di mana dari penjelasan dan keterangan FR banyak sekali kejanggalan dan tidak sesuai.

"Keterangannya semua gak nyambung dan ngelantur. Akhirnya oleh anggota dia dites urin dan ternyata positif metafetamin," jelasnya.

Saat itu juga polisi langsung meminta FR memberikan keterangan sebenarnya. Setelah dilakukan prarekonstruksi ulang FR pun langsung ditetapkan tersangka.

"Kami tetapkan tersangka dan menutup laporan pertama atau SP3 dan melanjutkan kasus dengan LP yang baru," tutur Hendrik.

Sementara terungkap luka di pinggang kiri FR karena terjatuh. Atas perbuatannya, FR pun ditahan dan dijerat dengan Pasal 226 KUHP Subs Pasal 220 KUHP tentang keterangan palsu.

"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun dan paling renda 1 tahun penjara," pungkasnya.


(ata/ata)

Hide Ads